Blitar, insanimedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terus menindaklanjuti adanya dugaan korupsi di perusahaan daerah (Perusda) Kabupaten Blitar.
Bahkan sebelumnya, Kejari Kabupaten Blitar meningkatkan status dugaan korupsi ini dari penyelidikan ke penyidikan pada 17 September 2024 lalu.
Untuk mengembangkan kasus ini, Kejari Kabupaten Blitar melanjutkan pengeledahan di Perusda yang ada di Kabupaten Blitar.
Tim Satuan Khusus Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi, Kejari Kabupaten Blitar menggeledah Kantor PDAM Tirta Penataran yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Kamis (19/09/2024).

Tim yang terdiri dari 10 orang penyidik. Tin penyidik melakukan penggeledahan sejak sekitar pukul 11.00 hingga 15.00 WIB.
Dengan menumpang 3 mobil, serta dikawal sejumlah personil kepolisian langsung masuk ke dalam Kantor PDAM Tirta Penataran.
Tampak beberapa Kasi Kejari Kabupaten Blitar terjun langsung ikut melakukan penggeledahan, diantaranya Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Pidum dan beberapa staf.
Mereka langsung menyisir seluruh ruangan kantor perusahaan daerah, yang melayani kebutuhan air minum atau air bersih tersebut. Termasuk gudang arsip, juga digeledah dan diperiksa dengan teliti.

Dikonfirmasi mengenai penggeledahan ini, Kepala Kejari Kabupaten Blitar, M Yunus melalui Kasi Intel, Diyan Kurniawan menyampaikan kegiatan penggeledaha ini terkait tindak dugaan pidana korupsi yang ditangani Pidsus.
Tujuan pengeledahan ini untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti.
“Yang ada sangkut pautnya dengan pengadaan barang dan jasa, pada perkara yang sedang ditangani. Agar tidak menghilangkan barang bukti pendukung,” ujar Diyan, Kamis (19/9/2024).
Diungkapkan Diyan dalam penggeledahan ini diamankan dokumen dari Kantor PDAM, dari tahun 2018 sampai 2022.
Selain itu, penyidik Kejari Kabupaten Blitar membawa 1 buah komputer yang akan diteliti lebih lanjut isinya.
“Jumlah dokumennya cukup banyak ribuan lembar, tadi tiga bagasi mobil penuh termasuk satu unit komputer,” ungkapnya.
Ditanya mengenai estimasi kerugian negara dan modus penyimpangan pengadaan barang dan jasa yang terjadi, Diyan menjawab kalau masih dalam proses penyidikan belum bisa disampaikan.
“Mohon maaf, belum bisa disampaikan sekarang karena Pidus sedang bekerja dan proses penyidikan sedang berjalan. Selanjutnya akan kita update lagi perkembangannya,” ungkapnya.
Dugaan korupsi ini dugaan penyalahgunaan wewenang, sehingga terjadi penyimpangan pada kegiatan pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh salah satu oknum di perusahaan daerah yang kini diketahui PDAM Tirta Penataran.(wan)