Kejari Kabupaten Blitar Sita Aset HB TSK DAM Bentak, TSK yang Lain Kapan ?

Blitar, insanimedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menyita aset milik HB salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Kejari Kabupaten Blitar menyita 5 bidang tanah yang dimiliki oleh HB dan diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi.

Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar, Gede Willy, SH mengatakan, penyitaan ini berdasarkan izin sita penetapan dari PN Surabaya. “Aset yang disita ini diduga merupakan perolehan dari DAM Kali Bentak,” ungkapnya, Kamis (12/06/2025).

Kelima aset milik HB yang disita ini adalah, pertama, satu bidang sawah dengan luas 1.114 meter persegi, kedua, tanah dan bangunan seluas 1.250 meter persegi, ketiga sebidang tanah dengan luas 102 meter persegi. Ketiganya berada di Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum.

Kejari Kabupaten Blitar Menyita Tanah di Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum Milik HB Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAM Kali Bentak Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.
Kejari Kabupaten Blitar Menyita Tanah di Kelurahan Sumberdiren, Kecamatan Garum Milik HB Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAM Kali Bentak Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Keempat sebidang tanah berupa sawah dengan luas 3.950 meter persegi di Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dan kelima sebidang tanah dengan luas 1.650 di Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar.

Willy mengatakan, dari kelima aset milik HB nilainya ini ditaksir mencapai Rp4 miliar yang dibeli kurun waktu 2023 sampai 2024. “Satu obyek pada Desember 2023 dan sisanya pada 2024 semua,” katanya.

Ia menegaskan, Kejari Kabupaten Blitar tetap akan mengajar aset milik tersangka yang lain. “Kami terus menelusuri aset untuk memenuhi kerugian negara sebesar Rp5,15 miliar,” tegasnya.

Perkara dugaan korupsi DAM Kali Bentak ini, sementara ada lima tersangka. Empat diantaranya yakni MB Direktur CV. Cipta Graha Pratama. MID selaku Admin CV Cipta Graha Pratama.

HS Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan MM kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syariffah. Untuk MM diduga menerima aliran dana hasil tindak pidana korupsi dari HB sebesar Rp1,1 miliar.(Oby)