Blitar, insanimedia.id – Kasus korupsi DAM Kali Bentak di Desa Bentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar menyeret nama baru. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar sebelumnya menetapkan satu orang tersangka.
Kejari Kabupaten Blitar dalam konferensi persnya, menyampaikan bahwa saat ini sudah ada 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak. Kejari Kabupaten Blitar juga sudah memeriksa 32 saksi dalam kasus ini.
Plh Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso menyampaikan, bahwa bukti yang terkumpul cukup kuat untuk menetapkan empat tersangka ini. “Bukti yang kami kumpulkan sudah cukup kuat, sehingga menetapkan empat tersangka,” ungkapnya di kantor Kejari Kabupaten Blitar, Rabu (23/04/2025).
Proyek pembangunan Dam Kali Bentak di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar ini senilai Rp 4,921,123,300. Berdasarkan penyelidikan proyek ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan bagi negara.
Keempat tersangka kini dikenakan pasal-pasal dalam Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keempat tersangka ini memiliki peran masing-masing. Keempatnya adalah, Adapun keempat tersangka yang ditetapkan adalah, pertama MB, Direktur CV. Cipta Graha Pratama, yang ditahan sejak 11 Maret 2025. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Pidsus-18 Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025.
Kedua MID, selaku Admin CV Cipta Graha Pratama, yang mengelola keuangan proyek, ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025. Surat Penetapan Tersangka ini tercantum dalam Pidsus-18 Nomor: PRINT-02/M.5.48/Fd.2/04/2025.
Ketiga HS, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran, ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025 dengan Surat Penetapan Pidsus-18 Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd.2/04/2025.