Kejari Sebut MM Kakak Kandung Mantan Bupati Mak Rini Diduga Tilep Uang Negara Rp1,1 Miliar

Blitar, insanimedia.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar mengungkapkan peran MM kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah dalam kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak, di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

MM yang dikenal juga sebagai penasehat Tim Percepatan Pembangunan dan Infrastruktur Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak.

Kesi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Dyan Kurniawan mengatakan, bahwa MM diduga menerima aliran dana sebesar Rp1,1 miliar. Proyek DAM Kali bentak pada 2023 ini senilai Rp 4,9 miliar.

MM diduga menerima aliran dana ini dari BS seorang ASN di PUPR Kabupaten Blitar yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. BS menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.

“MM mendapat bagian senilai Rp1,1 miliar dari BS dalam proyek Dam Kali Bentak,” ungkap Dyan Kurniawan.

Dyan menambahkan, pemeriksaan terhadap MM merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Dam Kali Bentak yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023.

“Kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,1 miliar. Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Data kerugian ini  diperoleh setelah Tim Penyidik Kejari Kabupaten Blitar mendatangkan saksi ahli dari Inspektorat Provinsi Jawa Timur. Inspektorat Provinsi Jawa Timur menyebut proyek ini merugikan keuangan negara sebesar Rp5,1 miliar.(Tan)