Malang, insanimedia.id – Satreskrim Polres Malang telah mengungkap pelaku pembunuhan wanita di sebuah gubuk dalam keadaan setengah telanjang, Selasa (17/12/2024) lalu.
Korban ditemukan dalam keadaan setengah telanjang dan mengalami beberapa luka. Korban ditemukan di sebuah gubuk di tengah ladang tebu Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (15/12/2024).
Peristiwa pembunuhan sadis ini menggemparkan warga sekitar dan menjadi sorotan publik. Pelaku tidak lain adalah pacar korban.
Paring M. Nuari (32) diamankan oleh Satreskrim Polres Malang di Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, Rabu (18/11/2024) lalu.
Kisah cinta sejoli yang seharusnya indah justru berakhir tragis. Paring M. Nauri seorang pemuda asal Surabaya tega mengakhiri nyawa kekasihnya sendiri di sebuah gubuk.
Motif dibalik pembunuhan ini yakni rasa cemburu yang memuncak. Pelaku menduga sang kekasih hati memiliki hubungan dengan pria idaman lain.
“Berdasarkan dari hasil penyelidikan, diketahui korban dan tersangka ini teman dari kecil di Medokan Semampir, Kota Surabaya,” kata Muchammad Nur, Jumat (20/12/2024).
Korban dan tersangka baru menjalin hubungan asmara selama dua bulan terakhir. Keduanya sering berkomunikasi secara daring karena terkendala jarak.
Namun, pada Minggu (15/12/2024) lalu, mereka akhirnya bertemu secara langsung di Malang.
“Korban datang ke Malang melalui Terminal Arjosari. Di terminal, korban sudah menunggu di salah satu kafe depan terminal. Setelah itu, tersangka menjemput di kafe tersebut,” terangnya.
Setelah berkencan, pasangan ini memutuskan untuk beristirahat di sebuah gubuk di ladang tebu.
“Lalu korban menanyai, jare tadi njaluk atau katanya minta (berhubungan badan). Dari situ korban dan tersangka berhubungan badan sekali,” terangnya.
Usai memadu kasih, pertengkaran hebatpun terjadi. Pelaku melihat korban berkomunikasi dengan pria lain melalui ponselnya. Pelaku langsung naik pitam.
Dengan brutal, pelaku memukul, menginjak, dan bahkan memukul korban dengan meja kayu hingga tewas.
Tidak berhenti sampai di situ, dalam kondisi sekarat, pelaku kembali merudapaksa korban.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, tersangka kemudian menggeledah barang berharga korban, namun ia tidak menemukan barang berharga.
“Tersangka kemudian melarikan diri dan meninggalkan korban seorang diri di gubuk tersebut,” sambungnya.
Akibat perbuatannya tersangka Polisi menjerat tersangkan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang wanita berinisial A-A-S 27 tahun warga Kelurahan Medokan Semampir, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya ditemukan tewas dengan kondisi setengah bugil dan penuh luka di wajah di tengah ladang tebu di Desa Jenggolo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.
Korban mengalami luka di bagian kepala dan lebam di beberapa bagian tubuh. Korban ditemukan meninggal dalam keadaan setengah telanjang. (Sif)