Keluarga Pondok PETA Tulungagung Terseret Dugaan Korupsi Kakak Mantan Bupati Blitar

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar menyeret salah satu anggota keluarga pondok PETA di Kabupaten Tulungagung.

Kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar ini telah menyeret lima tersangka, salah satunya MM kakak kandung Bupati Blitar. Selain MM ada dua orang dari ASN dan dua orang dari pihak swasta yang mengerjakan proyek senilai Rp4,9 miliar ini.

Tidak berhenti di sini, Penyidik Kejari Kabupaten Blitar juga memanggil Adib Muhammad Zulkarnain dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp5,1 miliar ini pada Rabu (04/06/2025). Gus Adib sapaan akrab Adib Muhammad Zulkarnain merupakan keluarga dari salah satu pondok pesantren di Tulungagung yang menjadi pengusung mantan Bupati Blitar Rini Syarifah.

“Setiap hari akan ada pemeriksaan, serta dilakukan pendalaman agar perkara ini berprogres,” tegas Kasi Pidana Khusus Kejari Blitar, Gede Willy.

Tim Penyidik Kejari Kabupaten Blitar memanggil Gus Adib bukan tanpa sebab. Gus Adib merupakan salah satu Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (TP2ID) di era kepemimpinan Rini Syariah.

Tidak hanya itu, MM kakak kandung mantan Bupati Blitar Rini Syariah menjadi penasehat di TP2ID. Ia diduga menerima aliran dana hasil korupsi proyek pada 2023 ini sebesar Rp1,1 miliar.

Saat ini Gus Adib berstatus sebagai saksi dalam perkara mega proyek ini. Sedikitnya Gus Adib sudah dua kali menjalani pemeriksaan dalam perkara ini. Pemeriksaan pertama pada Bulan Ramadhan lalu, hampir berbarengan dengan pemeriksaan MM pada tahap pertama.

Lima tersangka dalam kasus DAM Kali Bentak ini yakni, pertama MB, Direktur CV. Cipta Graha Pratama, yang ditahan sejak 11 Maret 2025. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Pidsus-18 Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025.

Baca Juga :  8 Kepala Dinas di Kabupaten Blitar Terisi, Bupati Minta Gercep

Kedua MID, selaku Admin CV Cipta Graha Pratama, yang mengelola keuangan proyek, ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025. Surat Penetapan Tersangka ini tercantum dalam Pidsus-18 Nomor: PRINT-02/M.5.48/Fd.2/04/2025.

Ketiga HS, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran, ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025 dengan Surat Penetapan Pidsus-18 Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd.2/04/2025.

Keempat HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air, ditetapkan pada 23 April 2025. Surat Penetapan Tersangka ini tertuang dalam Pidsus-18 Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025.

Kelima MM selaku penasehat TP2ID dan kakak kandung mantan Bupati Blitar dengan surat penetapan tersangka Pidsus 18 nomor PRINT-05/M.5.48/Fd.2/06/2025.(Oby)