insanimedia.id – Berita tentang jaksa yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencederai kepercayaan publik hancur makin kronis. Ironis. Sangat ironis. Karena pelaku berasal dari institusi yang seharusnya menjadi garda depan penegakan hukum.
Fenomena ini tak boleh dianggap sebagai kasus biasa dan sekadar soal individu yang tergelincir. Tapi harus kita baca sebagai cermin dari problem struktural dalam tata kelola kekuasaan hukum di Indonesia.
Selama ini, narasi yang kerap dimunculkan pada kejahatan yang melibatkan elite negara adalah dengan menyebut pelakunya sebagai “oknum”. Padahal, dalam perspektif kebijakan publik dan good governance, korupsi itu hampir tidak pernah lahir dari perilaku penyimpangan personal semata.
Lalu tumbuh subur dalam sistem yang memiliki kewenangan besar tapi tanpa pengawasan memadai, diskresi luas tanpa akuntabilitas, serta budaya organisasi yang lebih menekankan loyalitas internal ketimbang integritas publik.
Kesalahan mendasar kita adalah menyamakanjabatan hukum dengan moralitas. Seolah-olah seseorang yang menjadi jaksa, hakim, atau penyidik otomatis memiliki integritas. Padahal, hukum adalah instrumen kekuasaan. Tanpa kontrol yang kuat, kekuasaan (betapapun dibungkus dengan slogan yang apik dan visi penegakan hukum yang keren) akan selalu memiliki kecenderungan menyimpang. Cenderung korup.
Reformasi hukum yang telah dijalankan sejak dua dekade terakhir pun kerap berhenti pada level simbolik. Kita rajin mereformasi regulasi, membentuk lembaga baru, mengganti struktur organisasi, dan mengumandangkan zona integritas. Namun, kita sering lalai membenahi pokok persoalan, yaitu: relasi kuasa, sistem insentif, dan mekanisme pengawasan yang independen.
Seperti kita ketahui bersama, bahwa dalam praktiknya, penegak hukum memiliki ruang diskresi yang sangat besar: bisa menentukan pasal, menghentikan perkara, mempercepat atau memperlambat proses hukum.
Diskresi ini sejatinya memang diperlukan, tetapi tanpa transparansi dan audit publik, ia bisa berubah menjadi celah transaksi. Di titik inilah hukum berisiko bergeser dari norma menjadi negosiasi.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah budaya institusional. Dalam banyak kasus, menjagacitra lembaga lebih diutamakan daripada membuka kebenaran.
Pelanggaran diselesaikan secara internal, sanksi administratif dianggap cukup, dan pelapor justru dicurigai. Padahal, good governance justru menuntut keberanian institusi untuk mengoreksi dirisecara terbuka.
Pendidikan hukum dan aparatur negara juga patut direfleksikan. Kita berhasil mencetak aparatyang mahir menafsirkan pasal dan menguasai prosedur, tetapi sering gagal menanamkan etika kekuasaan dan kesadaran bahwa hukum adalah alat pelayanan publik. Akibatnya, lahir aparatur yang cerdas secara teknis, namun rapuh secara moral.
Korupsi di kalangan penegak hukum sebenarnya adalah tanda bahwa negara belum sepenuhnya matang. Negara kuat memberi kewenangan, tetapibelum sepenuhnya kuat membangun sistem pengawasan. Negara yang menuntut kepatuhan warga, tetapi belum konsisten menertibkan para elite-nya.
Karena itu, respons yang dibutuhkan bukan hanya penindakan individual, tetapi harus refleksi nasional. Kita perlu berhenti menyederhanakan masalah sebagai ulah oknum, dan mulai membenahi desain sistem hukum secara menyeluruh. Transparansi proses, pengawasan eksternal yang kuat, perlindungan bagi pelapor, serta reformasi pendidikan hukum berbasis etika kekuasaan adalah agenda yang tak bisa ditunda.
Ketika penegak hukum terlibat korupsi, yang runtuh bukan hanya hukum. Yang runtuh adalah kepercayaan publik kepada negara. Dan tanpa kepercayaan, hukum kehilangan maknanya. Di sinilah pendidikan antikorupsi, reformasi tata kelola, dan keberanian moral negara diuji. Bukan dalamslogan, bukan dalam pidato, tetapi dalam praktik nyata.





