Ketika Uang Tunai Tak Lagi Diterima: Refleksi Akhir Tahun tentang Pembayaran dan Keadilan Akses

Oleh: Ulul Albab Ketua ICMI Jawa Timur

Insanimedia.id – Menjelang akhir tahun, kita sering diajak merenungkan berbagai hal besar, misalnya: ekonomi, politik, dan arah pembangunan. Tapi melalui tulisan ini saya ingin mengajak anda merefleksi peristiwa-peristiwa kecil yang luput dari perhatian kebijakan, tetapi sangat terasa dalam kehidupan sehari-hari. Salah satunya adalah soal “ketika uang tunai tidak lagi diterima sebagai pembayaran sah”.

Beberapa waktu lalu, ada sebuah video viral: tentang seorang nenek yang ditolak ketika hendak membeli roti karena hanya membawa uang tunai. Gerai tersebut menerapkan kebijakan pembayaran non-tunai. Video itu memantik empati sekaligus perdebatan. Namun, kasus itu bukanlah peristiwa tunggal. Karena sudah menjadi bagian dari perubahan yang lebih luas dalam praktik pembayaran di ruang publik.

Saya sendiri mengalaminya beberapa kali. Di sejumlah pusat perbelanjaan, pembayaran parkir hanya dapat dilakukan dengan e-money. Di sebuah gedung perkantoran sebuah Bank di Surabaya, pembayaran parkir bahkan wajib menggunakan QRIS. Tidak tersedia opsi lain. Bagi sebagian orang, hal ini mungkin tidak menjadi masalah. Namun bagi yang tidak membawa ponsel, kehabisan saldo, atau mengalami kendala teknis, situasi tersebut bisa berubah menjadi pengalaman yang merepotkan, bahkan memalukan.

Perubahan perilaku pembayaran ini menandai laju cepat digitalisasi ekonomi Indonesia. QRIS dan instrumen non-tunai lain jelas membawa banyak manfaat, yaitu: transaksi lebih cepat, tercatat, dan efisien. Bank Indonesia pun patut diapresiasi atas upaya mendorong sistem pembayaran nasional yang modern dan terintegrasi itu. Namun, di penghujung tahun ini saya ingin mengajak anda melakukan refleksi dengan bertanya lebih jauh: “apakah kemajuan tersebut sudah sepenuhnya mempertimbangkan keadilan akses bagi seluruh warga?”.

Uang tunai, bagaimanapun, masih merupakan alat pembayaran yang sah. Ia tidak membutuhkan perangkat elektronik, jaringan internet, maupun literasi digital. Karena itu, uang tunai memiliki sifat inklusif. Ketika ruang-ruang publik secara sepihak menutup kemungkinan pembayaran tunai, maka yang terjadi bukan sekadar perubahan teknis, tapi juga perubahan sosial.

Baca Juga :  Zakat Fitrah: Kewajiban, Hukum, dan Pembayarannya di Era Digital

Kelompok yang terdampak bukan hanya lansia, sebagaimana tergambar dalam kasus viral tersebut. Pekerja sektor informal, pengemudi, pedagang kecil, hingga masyarakat dengan akses teknologi terbatas juga menghadapi kendala serupa. Bahkan kalangan profesional pun tidak selalu berada dalam kondisi “siap digital” setiap saat. Ketika opsi pembayaran dipersempit, sebagian warga secara tidak langsung dikeluarkan dari sistem pelayanan.

Di sinilah pentingnya membedakan antara mendorong digitalisasi dan memaksakan digitalisasi. Yang pertama membuka pilihan dan memberi waktu adaptasi. Yang kedua menutup alternatif dan mengabaikan realitas sosial. Dalam konteks ruang publik, pemaksaan semacam ini berpotensi mencederai prinsip pelayanan yang adil dan setara.

Refleksi ini patut menjadi perhatian bersama, termasuk bagi Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran. QRIS adalah instrumen strategis, tetapi implementasinya di lapangan perlu terus diawasi agar tidak melampaui tujuan awalnya, yakni inklusi keuangan. Ketika praktik “cashless only” berkembang tanpa rambu yang jelas, dibutuhkan kehadiran regulator untuk menegaskan batas-batas yang dapat berfungsi melindungi konsumen.

Pemerintah juga memiliki peran penting. Digitalisasi memang bagian dari agenda pembangunan, tetapi ruang publik tidak boleh berubah menjadi arena eksperimentasi yang mengorbankan sebagian warga. Selama uang tunai masih diakui secara hukum, negara berkewajiban memastikan bahwa ia tidak disingkirkan secara praktik.

Bagi pelaku usaha, efisiensi operasional tentu penting. Namun, kebijakan pembayaran adalah bagian dari pengalaman layanan. Menyediakan pilihan bukan sekadar soal teknis, tapi justru cerminan kepedulian terhadap keberagaman pelanggan. Bisnis yang berkelanjutan bukan hanya yang cepat dan murah, tetapi juga yang mampu menjaga kepercayaan dan rasa dihormati.

Refleksi akhir tahun ini mengajak kita untuk menempatkan kembali manusia sebagai pusat dari setiap inovasi. Teknologi seharusnya hadir untuk memudahkan, bukan menyulitkan. Kemajuan seharusnya memperluas partisipasi, bukan mempersempitnya.

Baca Juga :  RAMADHAN: BACK TO QUR’AN Menjelang Ramadhan: Belajar Mengenal Allah dari Surat Al-Hadid

Ketika uang tunai perlahan tersingkir dari ruang-ruang publik, pertanyaan yang perlu kita ajukan bukan semata soal efisiensi, tapi soal keadilan dan keberpihakan. Apakah sistem pembayaran yang kita bangun benar-benar melayani semua, atau hanya mereka yang paling siap secara digital?

Jawaban atas pertanyaan itulah yang layak kita renungkan bersama, sebagai penutup tahun dan pijakan untuk melangkah ke masa depan yang lebih inklusif.