Ketua GPI Optimistis Pembentukan Kortasipidkor Polri Takkan Tumpang Tindih Kewenangan

Ridwan
Jaka Prasetya Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI)

Blitar, insanimedia.id – Rencana Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortasipidkor) terus menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan.

‎Di tengah kekhawatiran akan potensi tumpang tindih kewenangan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, Ketua Gerakan Pembaruan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya menyampaikan pandangannya yang optimistis.

Jaka meyakini bahwa pembentukan Kortasipidkor tidak akan menimbulkan konflik kewenangan antar lembaga penegak hukum.

‎Ia berpendapat bahwa selama ini, sinergi antara KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian dalam penanganan kasus korupsi telah berjalan baik tanpa adanya tumpang tindih yang signifikan.

‎”Selama ini aparat penegak hukum, khususnya dalam hal tindak pidana pemberantasan korupsi, di situ ada KPK, ada Kejaksaan Agung, kemudian ada kepolisian itu. Selama ini kan tidak pernah ada tumpang tindih kewenangan karena memang saya yakin itu nanti akan diatur SOP terkait penanganan atau perburuan para koruptor itu,” ujarnya.

‎Lebih lanjut, Ia menekankan pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dalam pembagian tugas dan wewenang Kortasipidkor dengan lembaga lain. “Jadi selama nanti itu SOP-nya itu tidak berbenturan, itu kami yakin tidak akan ada tumpang tindih kewenangan,” imbuhnya.

‎Ia juga mencontohkan mekanisme Memorandum of Understanding (MoU) yang selama ini telah berjalan antara Kejaksaan dan Kepolisian terkait penanganan kasus korupsi.

‎Menurutnya, MoU tersebut menjadi bukti bahwa koordinasi yang baik dapat mencegah terjadinya penanganan kasus yang ganda.

‎”Toh selama ini adanya MoU antara Kejaksaan dengan kepolisian terkait penanganan korupsi, apabila kepolisian sudah terlebih dahulu melakukan penyelidikan atau penyidikan kasus korupsi, maka kejaksaan juga tidak akan melakukan kegiatan yang sama, dan demikian sebaliknya kalau kejaksaan sudah mulai melakukan penyelidikan atau penyidikan, pihak kepolisian juga tidak akan melakukan hal yang sama,” jelasnya.

Dengan hadirnya Kortastipidkor sebagai bagian dari aparat penegak hukum, ia justru melihat adanya potensi peningkatan efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

‎Ia berharap, dengan semakin banyaknya lembaga yang fokus pada pemberantasan korupsi, kasus-kasus korupsi dapat ditekan seminimal mungkin.

“Dengan banyaknya apa alat-alat negara seperti KPK, Kejaksaan Agung, Kepolisian itu kita akan memiliki harapan yang besar kasus korupsi itu bisa mengurangi seminimal mungkin adanya tindak pidana korupsi,” tandasnya. (Bim)

Baca Juga :  Rini Syarifah Dicecar 30 Pertanyaan oleh Kejari soal Korupsi DAM Bentak, Beredar Video Dukungan untuk Maju Pilkada 2029