Ketua Komisi III DPRD Blitar Soroti Dampak Tambang Pasir Selokajang

Blitar, insanimedia.id-Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menyoroti aktivitas tambang pasir di Desa Selokajang, Kecamatan Srengat. Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menilai, aktivitas pertambangan pasir di lahan kas Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, bisa berdampak pada kerusakan lingkungan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto mengatakan, meski memberikan kontribusi finansial bagi desa, proyek yang dikelola oleh CV Wahyu Lestari Berkah itu dinilai memiliki potensi dampak lingkungan serius. Hal ini menjadi perhatian dari DPRD Kabupaten Blitar, khususnya Komisi III.

Setelah menggelar pertemuan terbuka dengan berbagai piha, Komisi III DPRD melanjutkannya dengan rapat internal tertutup sebagai tindak lanjut atas aspirasi dan kekhawatiran masyarakat.

“Ini bukan hanya soal perizinan atau pendapatan desa. Ini tentang masa depan lingkungan dan keselamatan masyarakat,” tegas, Minggu (4/5).

Ia mengatakan, pihaknya sudah menjadwalkan peninjauan lapangan dalam waktu dekat untuk melihat langsung kondisi di lokasi tambang.

Dalam hearing sebelumnya, terungkap bahwa pelaksana tambang telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) yang sah. Sebagai bentuk kontribusi ke desa, aktivitas tambang disebut menyetor sebesar Rp300 ribu per ritase ke kas desa.

Namun, DPRD menilai persoalan tambang tidak sesederhana legalitas dan kontribusi uang semata. “Yang menjadi perhatian utama kami adalah pengawasan. Hari ini mungkin masih dalam batas lahan aset desa, tapi jika tidak dikendalikan, ada potensi area di luar itu ikut ditambang. Itu yang bisa memicu masalah serius, seperti longsor atau kerusakan lingkungan yang tidak terkendali,” lanjut Sugianto.

Desa Selokajang memang dikenal memiliki potensi pasir yang melimpah. Namun, potensi ini menjadi pisau bermata dua: di satu sisi memberi peluang ekonomi, di sisi lain menyimpan risiko kesimbangan lingkungan.

Banyak pihak mengakui bahwa dana dari sektor tambang bisa memperkuat keuangan desa, tetapi DPRD menegaskan pentingnya keseimbangan antara keuntungan dan kelestarian lingkungan.

“Jangan sampai hanya karena mengejar keuntungan jangka pendek, kita mengorbankan generasi mendatang. Sekali lingkungan rusak, biayanya jauh lebih mahal dari pendapatan apa pun,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak, mulai dari pemerintah desa hingga pelaksana tambang, lebih memperhatikan tata kelola lingkungan. Komisi III berkomitmen untuk terus mengawal isu ini agar tidak berkembang menjadi konflik sosial.

Sebagai tindak lanjut, DPRD akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang dan mempertimbangkan pelibatan lembaga lingkungan independen untuk mengkaji dampaknya terhadap wilayah sekitar.

“Jika terbukti ada pelanggaran atau risiko besar terhadap lingkungan, kami tidak akan ragu merekomendasikan penghentian sementara kegiatan tambang sampai seluruh aspek dievaluasi ulang,” tutup Sugianto.(Tan)