Blitar, insanimedia.id – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Darman P. Nababan, S.H., M.H. menjadi peserta terbaik dalam pelatihan Perlindungan Data Pribadi yang digelar Komisi Yudisial (KY). Pelatihan ini, KY menggandeng Guru Besar dan Dosen Pengajar Law Business Binus.
Prof. Sidharta, S.H., M.H. memberikan materi soal Etika dan Teknologi dan Dr. Bambang Pratama, S.H.,M.H, Dosen Hukum Bisnis Binus menyampaikan materi Hukum Siber Indonesia.
Darman mengaku tidak menyangka akan menjadi peserta terbaik dalam pelatihan ini. Apalagi pelatihan ini diikuti oleh 63 peserta yang terdiri dari tiga wilayah Pengadilan Tinggi (PT) yakni, PT Surabaya, Medan, dan Makasar.
Meski pelatihan dilaksanakan secara daring, namun pelaksanaan cukup ketat. Sebab kedisiplinan mengikuti materi juga menjadi penilaian panitia dari KY.
Dikatakannya, dar hasil pelatihan ini ada hal yang panting yakni cara melindungi data pribadi warga. Data elektronik ini dinilai penting untuk menjadi rahasia agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Darman menjelaskan, di era teknologi informasi seperti sekarang ini banyak pihak yang menyalahgunakan data pribadi. Di era teknologi informasi seperti sekarang ini banyak pihak yang menyalahgunakan data pribadi. Darman mengatakan, bahwa banyak pihak yang menyalahgunakan data. Untuk itu, warga dapat mengajukan penghapusan data elektronik kepada pihak yang sudah memiliki data warga.
Mantan Cleaning Service ini mencontohkan, saat seseorang menjadi nasabah salah satu bank, kemudian data ini diberikan kepada anak perusahaan yang bergerak di bidang asuransi. Maka hal ini jelas melanggar hukum, sehingga data pribadi warga harus dilindungi oleh hukum.
Warga dapat mengajukan permohonan ke PN Blitar untuk meminta pihak yang menguasai data pribadi warga untuk menghapus. “Kalau data pribadi ini disalahgunakan atau diberikan ke pihak lain, maka dapat dikenakan saksi pidana dan perdata,” ungkap Darman P. Nababan.







