Ketua PPI Kabupaten Blitar : Seleksi Sekda Kabupaten/Kota Terbuka untuk Satu Provinsi

Ridwan

Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten Blitar saat ini melaksanakan seleksi untuk untuk pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), termasuk JPT Pratama seperti Sekda. Seleksi ini diketahui oleh pejabat di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Blitar dan luar Kabupaten Blitar.

Ketua Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Kabupaten Blitar, Mujianto menilai bahwa pengisian JPT termasuk Sekda terbuka bagi seluruh ASN di Provinsi Jawa Timur.  Meski demikian ada untuk maju menjadi JPT khususnya Sekda harus memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya mendapatkan izin dari kepala daerah dan golongan serta eselonnya.

“Jadi calon sekretaris daerah itu tidak mudah, ada 14 syarat yang harus dimiliki oleh mereka yang mendaftar diri,” ungkapnya, Rabu (01/10/2025).

Ia menjelaskan, mekanisme rekrutmen Sekda yang dilakukan oleh Tim Panitia Seleksi (Pansel) tidak ada yang salah. Sebab rekrutmen dibuka bagi ASN di Jawa Timur yang sudah memenuhi persyaratan.

“Jadi menurut saya tidak ada prinsip yang keliru yang dilakukan oleh Panitia Seleksi ini,” tegasnya.

Mujianto menyayangkan pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M Rifa’i ada pelanggaran etika, jika Bupati Blitar nanti memilih dari luar daerah. Menurutnya, pernyataan ini bersifat subyektif.

Etika birokrasi merujuk pada prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai yang mengatur perilaku pegawai negeri atau birokrat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Berikut beberapa aspek penting dari etika birokrasi:

Etika Birokrasi

1. Integritas : Pegawai negeri harus memiliki integritas yang tinggi, yaitu kejujuran, ketulusan, dan konsistensi dalam tindakan dan keputusan.

2. Profesionalisme: Pegawai negeri harus memiliki kemampuan dan kompetensi yang memadai untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

3. Akuntabilitas: Pegawai negeri harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusannya, serta transparan dalam menjalankan tugas.

Baca Juga :  Ada Dusun Terjauh dan Akses Curam, KPU Kabupaten Blitar Usulkan TPS Sendiri

4. Netralitas: Pegawai negeri harus netral dan tidak memihak dalam menjalankan tugas, serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau kelompok.

5. Pelayanan publik: Pegawai negeri harus memberikan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat, serta memenuhi kebutuhan dan harapan mereka.(Oby/Rid)