Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten Blitar akhirnya menerima audiensi warga Desa Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar di ruang transit Pemerintah Kabupaten Blitar, Rabu (10/09/2025).
Audiensi dari warga ini terkait terbitnya Hak Guna Usaha (HGU) baru PT Perkebunan Tjengkeh pada 2017 lalu. Padahal dalam terbitnya HGU ini tanpa disertai fasilitas perkebunan rakyat.
Sukari salah satu warga mengatakan, bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan salah satunya dengan fasilitas perkebunan rakyat.
Sukari menduga, bahwa pihak PT Perkebunan Tjengkeh saat ini belum melakukan fasilitas perkebunan rakyat ini. PT Perkebunan mengelola 539 Ha lahan HGU di Desa Sidorejo, Kecamatan Doko. HGU ini terbagi menjadi delapan Sertifikat HGU.
Sukari ingin adanya penyelesaian persoalan perkebunan yang ada di desanya. Warga datang pada mediasi ini berharap sudah ada keputusan dan ada penyelesaian.
“Fasilitasi perkebunan rakyat tidak dilakukan, kalau tidak dilakukan kok pihak perkebunan masih beroperasi,” ungkap Sukari, Rabu (10/09/2025).
Sukari mengatakan, bahwa PT Perkebunan Tjengkeh juga tidak memiliki izin usaha perkebunan (IUP). Pernyataan ini diperkuat dengan surat dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Provinsi Jawa Timur.
Dalam surat nomor : 500.16.7.2/1266/116.6/2025 pada tanggal 21 April 2025 ini tersurat menyatakan, bahwa PT Perkebunan Tjengkeh tidak terdapat IUP dan salinan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Selain itu, Sukari juga mempertanyakan laporan yang sudah dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar pada 25 Juli 2025 lalu. Sampai saat ini, Sukari belum mendapatkan tindak lanjut laporan ini ataupun dimintai keterangan.
“Kita menunggu langkah konkret dari pihak Bupati Blitar,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kasi Intel Kejari Kabupaten Blitar, Dian Kurniawan yang mewakili Kajari Kabupaten Blitar mengatakan, pihaknya belum ingin hasil mediasi terlebih dahulu antara warga dengan pihak perkebunan.
“Saya ingin mediasi dulu baru penegakan hukum, saya tidak mau seakan-akan menggiring, untuk menutup usaha. Mediasi dulu, kalau ada indikasi tindak pidana akan kita tindak,” ungkap Dian dalam hearing ini.
Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto, menegaskan akan memanggil pihak PT Perkebunan Tjengkeh. Ia ingin memanggil pemiliknya langsung untuk mengurai persoalan ini.
“Masalah penting yang harus diurai bersama-sama, ingin selesai dengan baik dan berpihak dengan masyarakat,” ungkapnya.
Rijanto menegaskan , dirinya akan meminta tim gugus tugas reformasi agraria memanggil pemegang HGU dengan membawa kelengkapan dokumen-dokumen. “Hasilnya akan dilaporkan ke Gubernur dan tembusan dinas terkait,” tegasnya.
Audiesnsi ini juga salain dihadiri dari Pemerintah Kabupaten Blitar, Kejari Blitar, juga ada perwakilan BPN Kabupaten Blitar, dan Polres Kabupaten Blitar.(Oby/Rid)







