Dugaan Korupsi Mini Zoo Purworejo, Tiga Tersangka Ditahan dan Negara Rugi Rp6,5 Miliar

Penulis : Joe Hartoyo

Insani Media

 

Purworejo, insanimedia.id – Kejaksaan Negeri Purworejo menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Mini Zoo yang mangkrak dan merugikan negara miliaran rupiah. Kasus ini kini memasuki tahap penahanan.

Kepala Kejari Purworejo, Widi Trismono, menyatakan penyidik langsung menahan tiga tersangka berinisial AG, H, dan WH selama 20 hari, terhitung mulai 30 Maret hingga 18 April 2026.

AG menjabat sebagai mantan Kepala Bidang Porapar sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). H merupakan Direktur CV Setia Budi Jaya Perkasa sebagai pelaksana proyek, sedangkan WH berasal dari PT Darmasraya Mitra Amerta sebagai konsultan pengawas.

Widi mengungkapkan hasil audit menemukan kerugian negara dalam proyek tersebut.

“Dari hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar,” ungkap Widi.

Penyidik menemukan AG menyetujui pembayaran proyek hingga 100 persen meskipun progres pekerjaan baru mencapai sekitar 97,106 persen. H tidak melaksanakan pekerjaan sesuai gambar perencanaan, sedangkan WH tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.

Proyek pembangunan Mini Zoo tersebut berada di Jalan Magelang Km 2, Kelurahan Keseneng, Kecamatan Purworejo. Pemerintah daerah awalnya mengalokasikan anggaran sebesar Rp9,69 miliar, kemudian menetapkan CV Setia Budi Jaya Perkasa sebagai pelaksana dengan nilai kontrak Rp9,49 miliar dan PT Darmasraya Mitra Amerta sebagai konsultan pengawas senilai Rp188 juta.

Pekerjaan proyek dijadwalkan berlangsung selama 180 hari, mulai 3 Juli hingga 29 Desember 2023. Namun, hasil pemeriksaan teknis di lapangan menunjukkan kondisi bangunan tidak sesuai spesifikasi.

“Bangunan yang ada tidak layak pakai dan tidak aman untuk digunakan oleh masyarakat,” tegas Widi.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, ketiganya menjalani penahanan di Rutan Kelas 2B Purworejo untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Kasun Ngreco Blitar Ditemukan Meninggal di Sungai Brantas

Kasus ini menarik perhatian publik karena tidak hanya menimbulkan kerugian negara, tetapi juga menghambat pengembangan fasilitas wisata yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian daerah.