Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar akan menggunakan asetnya yang tidak dipakai sebagai rumah produksi. Rumah produksi ini mulai dari pembuatan hingga pengemasan di lakukan di satu tempat yang sama.
Kepala DPMPTSP Kota Blitar, Heru Eko Pramono, menegaskan pembangunan rumah produksi akan disesuaikan dengan kondisi di Kota Blitar. Tujuannya agar aktivitas produksi bisa berjalan maksimal.
Menurut Heru, dengan adanya rumah produksi, seluruh proses mulai dari pembuatan hingga produk keluar bisa dilakukan di satu lokasi. Hal ini sekaligus akan mempermudah pengawasan dan menjaga kualitas hasil produksi.
Ia menjelaskan, pemanfaatan gedung milik pemerintah akan dioptimalkan untuk kebutuhan tersebut. Gedung kelurahan atau aset lain yang belum jelas penggunaannya bisa dialihfungsikan menjadi rumah produksi.
“Gedung-gedung pemerintah yang belum terpakai jelas akan kita maksimalkan untuk mendukung keberadaan rumah produksi ini,” ujarnya, Rabu (27/08/2025).
Heru menilai, keberadaan rumah produksi sangat penting, terutama sebagai salah satu syarat bagi pelaku usaha untuk memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sertifikat tersebut menjadi bukti bahwa usaha pangan telah memenuhi standar kesehatan dan keamanan pangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“SLHS ini penting karena menjadi jaminan bahwa produk yang dihasilkan aman untuk dikonsumsi. Rumah produksi akan membantu pelaku usaha memenuhi standar itu,” tambahnya.(Tan/Rid)