KPK Jadikan Pemkot Blitar Calon Percontohan Pemerintahan Anti Korupsi, Bagaimana Kabupaten Blitar ?

Jaka Prasetya Ketua Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI)

Blitar, insanimedia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memasukkan Pemerintah Kota Blitar 1 dari 3 calon Kabupaten/Kota Anti Korupsi pada 2025 ini.

Kota Blitar bersama Kota Mataram, dan Kabupaten Minahasa di Sulawesi Tenggara yang saat ini menjadi calon percontohan anti korupsi oleh KPK RI.

Program yang berjalan sejak tahun lalu ini sudah menetapkan 4 Kabupaten/Kota sebagai percontohan anti korupsi. Keempatnya yakni Kota Surakarta dan Kota Payakumbuh, serta 2 Kabupaten Kulonprogo dan Kabupaten Badung di Provinsi Bali.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Ariz Dedy Arham mengatakan, tidak mudah untuk menjadi kabupaten/kota calon percontohan anti korupsi.

Sedikitnya ada 8 kriteria yang harus dipenuhi, diantaranya Monitoring center for prevention (MCP), skor Survei Penilaian Integritas (SPI) diatas 70, opini BPK wajar tanpa Pengecualian (WTP), indeks SPBE, dan tidak ada pimpinan daerah yang berurusan dengan aparat penegak hukum.

“Delapan kriteria ini sangat sulit untuk dijalankan, dan Kota Blitar bisa memenuhi kriteria awal,” ungkapnya saat membuka Bimtek Pemerintahan Kabupaten/Kota Calon Percontohan Anti Korupsi di Gedung Koesumo Wicitra, Kota Blitar, Selasa (11/02/2025).

Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Joko Prasetya mengaku kagum dengan capaian yang ada di Pemerintah Kota Blitar.

Meski kepala daerah sebelumnya ada yang sempat berurusan dengan KPK, namun saat ini mampu menunjukkan kinerja yang bagus di bidang anti korupsi.

“Poinnya tidak adanya kepala daerah yang berurusan dengan aparat penegak hukum,” ungkap Jaka Prasetya, Rabu (12/02/2025).

Kondisi seperti ini berbanding terbalik dengan Pemerintah Kabupaten Blitar. Joko menilai Pemerintah Kabupaten Blitar tidak segera bangkit dalam pemberantasan korupsi.

Apalagi persyaratan yang diwajibkan oleh KPK tidak ada kepala daerah yang berurusan dengan aparat penegak hukum, nampaknya sulit bagi Pemerintah Kabupaten Blitar saat ini.

Kepala Daerah Kabupaten Blitar, yakni Bupati Blitar, Rini Syarifah saat ini juga tengah berurusan dengan aparat penegak hukum. Ini terkait sewa rumah dinas untuk Wakil Bupati Blitar.

Bupati Blitar, Rini Syarifah menyewakan rumah pribadinya untuk Wakil Bupati Blitar, namun justru ditempati sendiri oleh Rini Syarifah dan keluarganya.

Saat ini kasus ini tengah dalam pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Surabaya. Sebelumnya kasus ini diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Blitar dan akhirnya kasusnya diambil alih oleh Kejati.

“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Blitar dapat menjadi percontohan bagi daerah lain, namun Mak Rini tidak mampu mewujudkannya,” tegas Jaka.

Menurutnya, kepala daerah yang berurusan dengan aparat penegak hukum justru mencoreng marwah pemerintahannya. Apalagi yang berurusan dengan aparat penegak hukum adalah pucuk pimpinannya langsung.

Ia berharap pada Pemerintah Kabupaten Blitar Rijanto-Beky yang rencananya akan dilantik pada 20 Februari mendatang mampu membawa wajah Kabupaten Blitar lebih baik lagi.

Ia berharapan, pasangan yang disebut Rizky ini sudah mampu menenangkan hati masyarakat Kabupaten Blitar dengan 78,56 persen suara ini mampu mewujudkan Kabupaten Blitar yang bersih dan berjaya.

“Yang jelas jangan mengulang kesalahan pemerintah periode sebelumnya,” pungkasnya.