KPU Temukan PPK Ikut Kampanye Paslon di Blitar, Bisa Diberhentikan

Ridwan
Anggota PPK Hadiri Kampanye Tertutup Calon Wakil Bupati Blitar

Blitar, insanimedia.id – KPU Kabupaten Blitar menemukan salah satu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ikut menghadiri kampanye salah satu pasangan calon di Pilkada Kabupaten Blitar 2024 ini.

Ironisnya, PPK yang menghadiri kampanye ini, ada yang menjadi ketua PPK. Sedikitnya ada 2 anggota PPK di Kabupaten Blitar yang menghadiri kampanye ataupun sosialisasi Pilkada dari pasangan calon.

KPU Kabupaten Blitar langsung menerbitkan surat dan memanggil PPK ini untuk diklarifikasi. “Sudah kita mintai keterangan semalam,” tegas Komisioner KPU Kabupaten Blitar, Divisi Hukum dan Pengawasan, Hadi Santoso.

Pihaknya akan segera menggelar rapat pleno untuk menentukan nasib PPK ini. “Akan kita plenokan, apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Jika ada maka kami akan berhentikan sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Hadi.

Sementara itu, Wakil Tim Kampanye Pasangan Rijanto-Beky, Miftahul Huda mengatakan, meminta adanya proses terhadap PPK yang diduga tidak netral. Apalagi PPK ini sudah mendatangi dan mengikuti acara yang dihadiri oleh pasangan calon yang sudah masuk tahapan kampaye.

“Ini terkait netralitas penyelenggara, maka Bawaslu harus bertindak,” tegas Huda.

Huda menilai, Bawaslu yang memiliki kewenangan untuk mengawasi kinerja penyelenggara wajib untuk betindak. Apalagi tugas Bawaslu salah satunya mengawasi kinerja para penyenggara apakah bersikap netral atau tidak.

Huda menegaskan, bahwa PPK yang mencurigai adanya kegiatan pasangan calon, harusnya segera keluar bukan justru mengikuti. Apalagi ini nuansa dukung mendukung dalam Pilkada, sehingga bisa berpengaruh pada netralitas penyelenggara.

 

Huda mengaku ironis, sebagai penyelenggara apalagi ada yang mendapatkan mandat sebagai ketua, namun gagal paham dengan aturan pemilu dan pilkada. Iapun mempersoalkan kelayakan dan integritas PPK ini untuk menjadi penyelenggara yang wajib menjaga neralitas.

Baca Juga :  Bertepatan Hari Jadi Blitar ke-701, Disnaker Kab Blitar Gelar Pelatihan dan Bakti Sosial Potong Rambut Gratis
Calon Wakil Bupati Blitar Hadiri Kampanye Tertutup di Kecamatan Panggungrejo
Calon Wakil Bupati Blitar Hadiri Kampanye Tertutup di Kecamatan Panggungrejo

“Tugas Bawaslu itu mengawasi, seharusnya dapat memberikan rekomendasi adanya peristiwa ini,” ungkap Huda yang juga mantan Komisoner KPU ini.

Menanggapi hal ini, Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Jaka Wandira mengatakan, bahwa pihak Bawaslu akan memastikan pada KPU telah melakukan klarifikasi atau belum.

“Untuk pelanggaran ad hock KPU, etiknya ada di KPU. KPU lah yang berhak melakukan klarifikasi,” tegas Jaka.

 

Sementara dalam acara ini, ada sebuah himbuan dari salah satu orang yang duduk di depan bersampingan dengan salah satu  calon Wakil Bupati Blitar, Abdul Ghoni. “Sebagai ketua umum, saya  mengintruksikan pada sahabat-sabahat untuk membantu, mendukung memenangkan sahabat Ghoni sebagai Wakil Bupati Blitar 2024 besok,” ungkapnya salah satu Ketua organisasi ini.