Blitar, insanimedia.id- Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terkait kebijakan penempatan personel TNI di kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menyusul sorotan publik terhadap wacana tersebut belakangan ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK), Triyanto, memberikan pandangannya terhadap rencana penempatan TNI di Kejati dan Kejari.
Triyanto menilai penempatan anggota TNI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) perlu dilihat secara objektif dalam konteks sistem ketatanegaraan dan kondisi sosial-politik saat ini.
Ia menjelaskan bahwa meskipun Indonesia menganut supremasi sipil, konstitusi juga mengakui peran militer dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
”Tanggapan terhadap kebijakan ini seharusnya tidak dikurung dalam dikotomi sipil versus militer, melainkan dilihat sebagai respons negara terhadap kerentanan strategis dalam sektor penegakan hukum,” ujarnya pada Kamis (15/05/2025).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa ketika Kejaksaan menghadapi potensi ancaman atau tekanan dari kekuatan non-negara seperti oligarki, mafia hukum, atau aktor kriminal terorganisir, maka negara memiliki legitimasi untuk menugaskan institusi yang secara konstitusional memiliki mandat menjaga stabilitas nasional.
”Dengan demikian, penempatan TNI bukan merupakan militerisasi penegakan hukum, melainkan strategi penguatan kelembagaan negara dalam konteks darurat struktural, dengan syarat prinsip demokrasi, akuntabilitas, dan proporsionalitas tetap dijaga,” tegasnya.
Ia juga memaparkan tiga urgensi di balik penempatan anggota TNI di Kejati dan Kejari. Pertama, dimensi keamanan strategis, di mana kehadiran TNI diharapkan memberi efek jera terhadap ancaman non-konvensional.
Kedua, dimensi sosiologis dan kepercayaan publik, dengan harapan keterlibatan TNI dapat memulihkan keyakinan masyarakat terhadap pemberantasan korupsi, merujuk pada tingginya kepercayaan publik terhadap TNI dalam survei LSI Denny JA (2019).
Ketiga, dimensi tata kelola negara dan filosofi konstitusional, di mana sinergi antar elemen negara, termasuk TNI sebagai unsur subsidiary, diperlukan saat lembaga lain melemah.(Bim)
KRPK Ungkap Urgensi Penempatan TNI di Kejati dan Kejari, Bukan Militerisasi tapi Penguatan Kelembagaan
