Blitar, insanimedia.id– Kuasa hukum korban arisan bodong, Joko Tresno, mengungkapkan bahwa kasus dugaan penipuan arisan yang melibatkan YZ alias Lopez kini telah naik ke tahap penyidikan. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Laporan Polisi (LP) oleh Polres Kabupaten Blitar.
Menurut Joko, total kerugian yang dialami para korban awalnya tercatat sebesar Rp536 juta. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan data, terdapat selisih antara dana yang masuk dan keluar sebesar Rp37 juta. Dengan demikian, kerugian para korban diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.
“Pelaku sudah dua kali kami somasi agar mengembalikan dana kepada para korban, tetapi tidak ada tanggapan. Karena itu, klien kami memutuskan menempuh jalur hukum dengan melapor ke pihak kepolisian,” ujar Joko Tresno, Jumat (18/04/2025).
Ia menambahkan, pihaknya telah dimintai keterangan oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan. Joko berharap, kepastian hukum atas kasus ini dapat segera terwujud.
“Mudah-mudahan minggu depan sudah ada kejelasan lebih lanjut,” pungkasnya.(Tan)