Kediri, insanimedia.id – Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH ) PCNU Kabupaten Kediri menggelar Sarasehan Nahdatul Ulama dan Asta Cita, di kantor PCNU Kabupaten Kediri, Kelurahan Ngadirejo Kecamatan Kota Kedir, Rabu (14/05/2025). Acara sarasehan ini mengundang sejumlah kepala desa kader NU di Kabupaten Kedirii.
Sarasehan NU dan Asta Cita ini mengambil tema tentang penguatan sistem tata kelolah pemerintahan desa untuk kemaslahatan umat. Sebagai nara sumber atau pembicara turut hadir Kodim 0809 Kediri Letnan Ragil Jaka Utama serta Ketua PCNU Kabupaten Kediri KH Muhammad Makmun Mahfud serta ketua LPBH PCNU Dr Samsul Munir.
Dalam keteranganya Ketua PCNU Kabupaten Kediri KH Muhammad Makmun Mahfud menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya dari PCNU untuk bisa memberikan kontribusi kepada pembangunan di daerah untuk mewujudkan Asta Cita.
“Mendukung pemerintah bagimana kita bisa menjadi teman sharing atau teman musyawarah bagi kepala desa dalam hal tata kelola pemerintah desa. Misalkan tentang program koperasi merah putih, ” terangnya Rabu (14/05/2025).
Lebih lanjut dirinya menyadari bahwa saat ini banyak kepala desa yang belum mengetahui tentang hukum. “Karena itu LPBH PCNU Kabupaten Kediri siap memberikan pendampingan kepada mereka agar lebih percaya diri bisa mewujudkan pemerintahan yang baik. Berani berimprovisasi tapi tetap sejalan dalam jalur koridor hukum, ” jelasnya.
Dandim 0809 Kediri Letnan Ragil Jaka Utama ikut menambahkan dirinya telah menjelaskan materi tentang program Asta Cita dari poin 1 sampai dengan poin 8. Menurutnya, paling penting adalah menyelerasakan program pemerintahan paling rendah yaitu di tingkat desa agar bisa selaras dengan pemerintah pusat.
Sementara itu ketua LPBH PCNU Dr Samsul Munir, mengatakan bahwa kepala desa yang juga sebagai kader NU selama ini telah dipercaya oleh masyarakat untuk mengemban amanah. Karena itu pihaknya mengajak para kades untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan SOP atau aturan hukum yang berlaku.
” Karena kades kades ini notebene mereka adalah kader NU, maka sangat wajar jika mereka membuat wadah namanya Asosiasi Kepala Desa Nahdlatul Ulama. Intinya dalam hal ini kita juga memiliki tupoksi untuk memberikan penyuluhan, edukasi dan sampai pada tahapan tertentu untuk memberikan pendampingan hukum, ” ungkapnya.(fan)