Mahasiswa Semester Akhir, Jangan Asal Foto Buku untuk Skripsi, ini Alasannya

Ilustrasi Buku (Freepik)

Menurut akun Tik-Tok Paham Hukum, Pasal 1 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mendefinisikan hak cipta sebagai hak eksklusif pencipta. Hak ini timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ciptaan yang dimaksud merupakan hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Ciptaan ini yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.

Berkaca pada definisi di atas, buku merupakan suatu ciptaan yang dilindungi. Memotret suatu ciptaan biasanya dikategorikan sebagai tindakan penggandaan. Ini sesuai yang tertuang dalam pasal 1 ayat 12 Undang-undang Hak Cipta.

“Penggandaan merupakan proses perbuatan atau cara menggandakan suatu salinan, ciptaan, dan/atau fonogram atau lebih dengan cara dan dalam bentuk apapun secara permanen dan sementara,” isi pasal 1 ayat 2 Undang-undang Hak Cipta.