Para mahasiswa tidak perlu khawatir, sebab tidak semua penggandaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta. Penggandaan yang dilakukan untuk keperluan perpustakaan dapat dilakukan tanpa memperoleh izin pencipta atau pemegang hak cipta dengan cara reprografi untuk tujuan pemeliharaan atau penggantian salinan usang yang diperlukan sesuai dengan pasal 47 Undang-undang Hak Cipta.
Penggandaan dengan memotret beberapa halaman buku orang lain untuk tujuan pendidikan sepanjang tidak merugikan pencipta juga tidak dianggap sebagai sebuah pelanggaran hak cipta ini sesuai dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang Hak Hak Cipta.
Mahasiswa wajib mencantumkan sumbernya di halaman skripsi yang sedang dikerjakan. Selain itu penggandaan seperti ini hanya dapat dibuat sebanyak satu salinan. Mahasiswa dilarang secara etika dan moral untuk menyebarluaskan isi buku yang sudah dipotret ke orang lain sesuai pasal 8 Undang-undang Hak Cipta.