Mak Rini Nyatakan Catatan dari KPU, KPU Membantah

Pasangan Cabup dan Cawabup Rini Syarifah Menunjukkan Catatan yang Dibawa saat Debat Kedua

Blitar, insanimedia.id – Debat publik kedua pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar yang diselenggarakan KPU Kabupaten Blitar dihentikan, Senin (04/10/2024) malam.

Debat diberhentikan oleh KPU Kabupaten Blitar, karena ada salah satu pasangan calon menyalahi kesepakatan yang sudah ditentukan oleh para laisson officer (LO).

Pasangan nomor urut 02, Rini Syarifah dan Abdul Ghoni membaca visi misi yang berupa capaian yang sudah dilakukan selama menjabat.

Membaca visi misi yang merupakan catatan dari luar KPU inilah yang membuat debat diberhentikan.

Sebab, sesuai kesepakatan antar LO tidak diperbolehkan membawa catatan dari luar.

Cabup Blitar Abdul Ghoni sempat menyatakan bahwa catatan yang dibawanya merupakan di luar KPU Kabupaten Blitar. Catatan ini merupakan inisiasinya untuk mempersiapkan debat kedua calon bupati dan wakil bupati Blitar.

“Akhirnya kita ini sendiri,” ungkap Abdul Ghoni.

Meski demikian, Cabup Rini Syarifah membantah bahwa catatan yang dibawa merupakan pemberian KPU Kabupaten Blitar.

“ Dari KPU, dari KPU ,” bantah Rini Syarifah.

Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino menyatakan bahwa catatan yang diberikan oleh KPU berupa visi-misi. Catatan ini sebanyak dua lembar.

KPU melihat ada catatan lain yang diluar catatan yang diberikan oleh KPU Kabupaten Blitar dalam debat kedua ini.

“ Intinya kita sudah sepakat dengan masing-masing LO untuk membawa contekan atau catatan di luar yang difasilitasi oleh KPU,” ungkap Sugino.

KPU sudah memediasi masing-masing LO untuk mencari titik temu. LO kedua pasangan calon tetap ngotot dengan pendiriannya.

LO paslon nomor 01 tetap ingin debat berlangsung sesuai kesepakatan. Sementara itu, LO nomor urut 02 tetap ingin adanya catatan untuk dibacakan.

“Karena tidak ada titik temu, sehingga debat kedua ini kita hentikan, kalau kita tidak segera ambil keputusan resikonya lebih besar,” tegas Sugino.