Blitar, insanimedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan DC mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar sebagai tersangka dalam dugaan korupsi DAM Kali Bentak. Ini menambah jumlah tersangka menjadi enam orang dalam kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp5,1 miliar ini.
Mega proyek DAM di Desa Panggungrejo ini menyeret Kadis PUPR Kabupaten Blitar karena diduga tidak dapat mengawasi pelaksanaan kegiatan. Ia keluar dari ruang pemeriksaan langsung dengan mengenakan rompi oranye.
Kejari Kabupaten Blitar, Dr Zulkarnaen S.H, M.H mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka DC langsung ditahan selama 20 hari ke depan di ruang penahanan rutan kelas II B Blitar.
Zulkarnaen menjelaskan, bahwa penetapan tersangka DC ini sudah berdasarkan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan jika dalam penyidikan nanti ditemukan hal-hal baru akan menindaklanjutinya.
“Kalau memungkinkan ada tersangka lain akan kita dalami,” tegasnya saat taklimat media di Kantor Kejari Kabupaten Blitar, Kamis (18/09/2025).
Sebelumnya Kejari Kabupaten Blitar sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka saat ini menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kelima tersangka yang lain yakni, MM kakak dari Bupati Blitar sebelumnya, kedua MB, Direktur CV. Cipta Graha Pratama, ketiga MID, selaku Admin CV Cipta Graha Pratama, keempat HS, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan kelima HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PU Kabupaten Blitar.(Oby/Rid)