Marak Karnaval di Kabupaten Blitar, Anggota DPRD Ismail Namsa Minta Bupati Buat Regulasi Sound Horeg Bersama Stakeholder Terkait

Ridwan
Ronda Keliling dengan Membawa Sound System dan Mengendarai Mobil

Blitar, insanimedia.id – Hingga saat ini sudah ada 46 jadwal karnaval peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke – 80 di Kabupaten Blitar. Jadwal ini masih dapat bertambah, sebab sebagian daerah di Kabupaten Blitar masih belum mengajukan jadwal untuk melaksanakan karnaval.

Karnaval di Kabupaten Blitar berpotensi adanya kegiatan sound horeg yang saat ini sudah dinyatakan haram oleh para ulama di Jawa Timur yang didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Tidak hanya itu, pihak Kepolisian juga membuat larangan yang tegas bagi warga yang mengadakan sound horeg termasuk Polda Jawa Timur.

Anggota DPRD Kabupaten Blitar Fraksi Golkar Ismail Namsa
Anggota DPRD Kabupaten Blitar Fraksi Golkar Ismail Namsa

Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Ismail Namsa meminta Pemerintah Kabupaten Blitar untuk membuat regulasi yang jelas mengatur kegiatan sound horeg. Regulasi ini, jelas Mail dapat dilakukan dengan membentuk
kesepakatan bersama yg melibatkan smua stakeholder.

Kesepakatan bersama ini bertujuan agar karnaval tetap dapat jalan. “Tapi secara teknis perlu diatur, misal soal kapasitas saf, desibel, rute, costum, jam pelaksanaan, dan lainnya,” ungkap Mail.

Apalagi, ungkap Mail, saat perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia warga setiap desa telah dipersiapkan kegiatan karnaval. Sebagian besar karnaval pada Agustus dan september. “Ini perlu segera di atur kerena waktu yang mepet,” tegasnya.

Pengaturan bersama stakeholder ini bisa berupa jumlah saf, desibel, batas jam karnaval. “Setelah ada kesepakatan bersama, semua pihak agar dapat mematuhi kesepakatan tersebut,” tegasnya.

Saat ini Bupati Blitar Rijanto, sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : B/180.07/02/409.4.5/2025 tentang Penyelenggaraan Karnaval, Cek Sound, dan Hiburan Keramaian pada 03 Maret 2025 lalu. Meski demikian, SE ini untuk kalangan internal di lingkup Forkompinda yang ada di Kabupaten Blitar.

Mail menjelaskan, bahwa kesepakatan bersama ini mendesak untuk segera dibuat, mengingat sampai saat ini sudah ada 46 jadwal karnaval di Kabupaten Blitar. Jumlah ini masih berpotensi bertambah, sebab ada 248 desa kelurahan dari 22 kecamatan yang ada di Kabupaten Blitar.(Oby/Rid)

Baca Juga :  Polres Blitar Bekuk Peserta Konvoi Perguruan Silat Keroyok Warga di Minggirsari