Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar berencana mengajukan kembali pembangunan Monumen Pembela Tanah Air (PETA) kepada pemerintah pusat. Upaya ini dilakukan karena rencana pembangunan monumen bersejarah tersebut belum terealisasi meski sebelumnya telah masuk dalam kebijakan nasional.
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menyampaikan bahwa keterlibatan pemerintah pusat sangat dibutuhkan agar pembangunan Monumen PETA dapat diwujudkan. Menurutnya, Blitar memiliki nilai historis kuat sebagai bagian dari sejarah PETA yang patut diangkat secara nasional.
“Dulu sebenarnya sudah ada peraturan presiden terkait pembangunan Monumen PETA di Jalan Sudanco Supriyadi, tetapi saat ini belum berjalan. Karena itu kami akan mengajukan kembali agar pemerintah pusat bisa ikut membangun,” ujar Syauqul, Rabu (18/02/2026).
Ia menambahkan, pembangunan monumen tersebut bukan sekadar proyek fisik, melainkan upaya menghidupkan kembali sejarah perjuangan PETA serta memperkenalkannya kepada generasi muda.
“Kita ingin sejarah PETA ini dibangun kembali dan menjadi pengingat bagi anak-anak muda. Mudah-mudahan bisa kita usahakan dan terealisasi,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rencana pembangunan Monumen PETA sebelumnya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi di Jawa Timur. Namun hingga kini, program tersebut belum berjalan di Kota Blitar.
Pemkot Blitar berharap pengajuan ulang ini dapat membuka kembali peluang dukungan pemerintah pusat agar pembangunan Monumen PETA dapat segera di laksanakan.







