MBG dan “Ujian Negara”, dari Dapur Rakyat hingga Mahkamah Konstitusi

Oleh: Ulul Albab - Akademisi Universitas Dr. Soetomo. Ketua ICMI Jawa Timur

Insani Media

insanimedia.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hadir sebagai salah satu kebijakan paling ambisius dalam agenda pembangunan manusia Indonesia. Dengan tujuan mengatasi stunting dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia sejak dini, MBG secara konseptual berada pada jalur yang tepat. Tidak berlebihan jika program ini diposisikan sebagai investasi jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.

Namun, dalam praktiknya, MBG justru menghadapi gelombang kritik yang datang dari berbagai arah, mulai dari masyarakat akar rumput hingga ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan MBG tidak semata terletak pada niat kebijakan, melainkan pada desain dan implementasinya.

Di tingkat masyarakat, kritik muncul dalam bentuk yang paling sederhana namun bermakna. Keluhan ibu-ibu terhadap kualitas dan kesesuaian menu makanan mencerminkan adanya jarak antara perencanaan kebijakan dengan kebutuhan riil di lapangan. Makanan yang seharusnya menjadi solusi gizi justru dipersepsikan tidak layak atau tidak sesuai dengan konteks lokal. Ini menandakan lemahnya pendekatan berbasis kebutuhan (needs-based policy) dalam perancangan program.

Lebih jauh, munculnya kasus keracunan massal di berbagai daerah menjadi alarm keras atas kegagalan implementasi. Program yang menyasar jutaan penerima manfaat ternyata tidak diiringi dengan kesiapan sistem distribusi, standar sanitasi, dan pengawasan yang memadai. Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini dapat dikategorikan sebagai kegagalan implementasi (implementation failure) yang berisiko merusak legitimasi program secara keseluruhan.

Di sisi lain, kritik terhadap MBG juga menyasar aspek tata kelola anggaran. Sorotan terhadap penggunaan dana untuk kegiatan yang dinilai tidak langsung berkaitan dengan substansi program, seperti jasa event organizer, memunculkan pertanyaan serius mengenai efisiensi dan prioritas belanja negara. Dalam konteks kebijakan publik, hal ini membuka ruang terjadinya praktik rent-seeking dan inefisiensi birokrasi.Ulul Albab book

Baca Juga :  Opini Gagasan untuk Bangsa Siapa Wapres Ideal: Gibran atau Anies? Sebuah Diskursus untuk Masa Depan

Isu yang tidak kalah krusial adalah penempatan anggaran MBG dalam pos pendidikan. Kebijakan ini menuai kritik karena berpotensi menggerus alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional harus mencapai 20 persen. Ketika program MBG dimasukkan dalam kategori pendidikan, muncul pertanyaan mendasar: apakah negara sedang memperluas makna pendidikan, atau justru mengaburkan prioritas konstitusional?

Tidak mengherankan jika kemudian sejumlah pihak mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini menandai babak baru dalam dinamika kebijakan publik Indonesia, di mana sebuah program pemerintah diuji tidak hanya dari aspek efektivitas, tetapi juga dari sisi konstitusionalitasnya. Ini adalah bentuk nyata dari judicialization of public policy, ketika kebijakan publik masuk ke ranah pengujian hukum.

Jika ditarik benang merah, kritik terhadap MBG sesungguhnya mengarah pada tiga persoalan utama: krisis desain kebijakan, kelemahan implementasi, dan masalah tata kelola. Ketiganya saling terkait dan tidak dapat diselesaikan secara parsial.

Oleh karena itu, pendekatan yang diperlukan bukanlah penghentian program, melainkan perbaikan menyeluruh. Pertama, pemerintah perlu melakukan redesain targeting agar program lebih fokus pada kelompok rentan dan daerah dengan tingkat stunting tinggi. Kedua, implementasi perlu didesentralisasikan dengan melibatkan aktor lokal seperti UMKM, koperasi, dan komunitas. Ketiga, transparansi dan akuntabilitas anggaran harus diperkuat melalui sistem digital yang memungkinkan pengawasan publik.

Selain itu, penempatan anggaran MBG perlu ditinjau ulang agar tidak menimbulkan konflik dengan mandat konstitusi. Memisahkan program ini dari pos pendidikan dapat menjadi langkah strategis untuk menjaga integritas kebijakan fiskal sekaligus menghindari polemik hukum.

MBG adalah cerminan dari cara negara merancang dan menjalankan kebijakan publik. Kritik yang muncul bukanlah ancaman, melainkan peluang untuk melakukan koreksi. Tanpa perbaikan, MBG berisiko menjadi kebijakan populis yang mahal namun minim dampak. Sebaliknya, dengan desain yang tepat, program ini dapat menjadi warisan kebijakan yang benar-benar mengubah masa depan bangsa.

Baca Juga :  UMRAH MANDIRI DAN KEKACAUAN REGULASI KITA

Kritik terhadap MBG, dengan demikian, bukanlah upaya menggagalkan, melainkan ikhtiar kolektif untuk menyelamatkan. Jadi: Dengarkan dan Jangan diabaikan, apalagi dimaknai sebagai upaya “makar”.