insnimedia.id – Dinamika demokrasi Indonesia dalam satu dekade terakhir memperlihatkan relasi yang semakin kompleks antara negara, masyarakat sipil, dan ruang kritik publik. Di tengah konfigurasi tersebut, mahasiswa tetap menjadi aktor strategis yang memproduksi wacana tandingan terhadap kebijakan negara. Peristiwa yang melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM) kembali menempatkan gerakan mahasiswa dalam pusaran isu nasional, khususnya ketika kritik terhadap kebijakan publik direspons dengan dugaan intimidasi terhadap pengurusnya. Fenomena ini menuntut pembacaan akademik yang tidak hanya deskriptif, tetapi juga analitis terhadap posisi aktivisme mahasiswa dalam struktur demokrasi kontemporer Indonesia.
Secara historis, mahasiswa Indonesia memiliki legitimasi moral sebagai kekuatan korektif negara. Momentum 1966, 1998, hingga berbagai gelombang protes terhadap revisi undang-undang strategis menunjukkan bahwa kampus bukan sekadar ruang akademik, melainkan juga ruang politik dalam arti deliberatif. Dalam perspektif teori demokrasi deliberatif, mahasiswa berfungsi sebagai watchdog civil society yang memproduksi kritik berbasis rasionalitas publik. Kritik tersebut bukanlah deviasi dari sistem demokrasi, melainkan prasyarat bagi akuntabilitas kekuasaan. Oleh karena itu, ketika ekspresi kritik dibalas dengan tekanan, intimidasi, atau delegitimasi, yang dipertaruhkan bukan hanya individu aktivis, tetapi kualitas demokrasi itu sendiri.
Kasus yang menimpa Ketua BEM UGM beberapa waktu terakhir memperlihatkan pola respons yang problematik terhadap ekspresi dissent. Dugaan penguntitan, ancaman, atau tekanan psikologis jika terbukti merefleksikan adanya shrinking civic space, yakni penyempitan ruang sipil melalui cara-cara non-formal yang sulit diverifikasi secara hukum namun efektif menimbulkan efek gentar (chilling effect). Dalam studi hak asasi manusia, efek gentar ini berbahaya karena menciptakan swasensor di kalangan warga negara. Mahasiswa yang seharusnya bebas mengartikulasikan kritik berbasis data menjadi ragu untuk bersuara akibat potensi risiko personal.
Secara normatif, kebebasan berpendapat dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta diperkuat oleh Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia. Dalam kerangka constitutional democracy, pembatasan terhadap ekspresi hanya dapat dilakukan melalui hukum yang jelas, proporsional, dan bertujuan melindungi kepentingan publik yang sah. Intimidasi, apabila terjadi di luar mekanisme hukum yang transparan, tidak memiliki legitimasi konstitusional. Dengan demikian, persoalan ini harus dibaca sebagai isu tata kelola demokrasi, bukan sekadar konflik personal antara mahasiswa dan otoritas.
Namun demikian, analisis yang komprehensif juga menuntut evaluasi terhadap praktik aktivisme mahasiswa itu sendiri. Kritik publik harus memenuhi standar argumentasi berbasis data, metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta etika komunikasi politik. Dalam era digital, pernyataan organisasi mahasiswa dapat dengan cepat menjadi viral dan terfragmentasi di media sosial. Polarisasi opini sering kali memperuncing dikotomi “pro-pemerintah” versus “anti-pemerintah,” sehingga substansi kebijakan tenggelam dalam kontestasi simbolik. BEM UGM, sebagai representasi mahasiswa dari salah satu universitas terbesar di Indonesia, memikul tanggung jawab epistemik untuk memastikan bahwa kritiknya berlandaskan analisis kebijakan yang komprehensif, bukan sekadar retorika populis.
Tantangan lainnya adalah transformasi lanskap komunikasi politik. Media sosial mempercepat sirkulasi informasi, tetapi juga memperluas potensi disinformasi dan serangan siber. Aktivisme mahasiswa kini beroperasi dalam ekosistem digital yang rentan terhadap doxxing, perundungan daring, hingga manipulasi narasi oleh aktor anonim. Dalam konteks ini, kapasitas literasi digital dan manajemen risiko menjadi kebutuhan struktural bagi organisasi mahasiswa. Tanpa strategi mitigasi, aktivisme yang dimaksudkan sebagai kontrol sosial justru dapat berujung pada kerentanan personal para pengurusnya.
Dari perspektif sosiologi politik, relasi antara mahasiswa dan negara selalu bersifat dialektis. Negara memerlukan kritik untuk meningkatkan kualitas kebijakan, sementara mahasiswa membutuhkan ruang aman untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Ketegangan di antara keduanya seharusnya dikelola melalui mekanisme dialog institusional, bukan melalui tekanan informal. Universitas sebagai institusi juga memiliki tanggung jawab melindungi kebebasan akademik dan kebebasan berekspresi mahasiswanya. Otonomi kampus tidak hanya berarti kebebasan kurikulum, tetapi juga perlindungan terhadap partisipasi sipil mahasiswa.
Peristiwa yang melibatkan BEM UGM juga membuka pertanyaan mengenai konsolidasi masyarakat sipil yang lebih luas. Apakah solidaritas antarorganisasi mahasiswa, lembaga bantuan hukum, dan organisasi masyarakat cukup kuat untuk merespons dugaan intimidasi? Dalam teori collective action, keberhasilan gerakan sosial sangat ditentukan oleh jaringan dan koalisi. Tanpa dukungan lintas sektor, tekanan terhadap satu organisasi dapat dengan mudah diisolasi dan diredam. Sebaliknya, solidaritas kolektif dapat mengubah insiden individual menjadi momentum advokasi struktural untuk perlindungan kebebasan sipil.
Pada akhirnya, isu ini harus ditempatkan dalam kerangka pembangunan demokrasi jangka panjang. Demokrasi yang matang tidak alergi terhadap kritik; ia justru tumbuh melalui perdebatan yang rasional dan terbuka. Jika mahasiswa sebagai kelompok terdidik menghadapi intimidasi ketika menyampaikan pendapat, pesan yang tersampaikan kepada publik adalah bahwa partisipasi politik mengandung risiko tinggi. Situasi demikian berpotensi menurunkan kualitas partisipasi warga dan memperlemah kontrol terhadap kekuasaan.
Melawan intimidasi, oleh karena itu, bukan semata tindakan defensif organisasi mahasiswa. Ia adalah afirmasi terhadap prinsip negara hukum dan kebebasan sipil. BEM UGM dan organisasi mahasiswa lainnya perlu terus mengembangkan model kritik berbasis riset, etis, dan dialogis. Di sisi lain, negara dan seluruh aparaturnya harus memastikan bahwa setiap bentuk tekanan di luar koridor hukum diselidiki secara transparan dan akuntabel. Hanya dengan keseimbangan antara keberanian bersuara dan jaminan perlindungan hukum, aktivisme mahasiswa dapat tetap menjadi pilar demokrasi Indonesia yang sehat dan berkelanjutan.






