Membedah Plus–Minus RUU KUHAP dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Mohammad Isyamudin, S.H Kader HmI Cabang Ciputat.

Insani Media

 

insanimedia.id – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) merupakan momen penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. RUU ini diusulkan agar KUHAP lama (UU No. 8 Tahun 1981) bisa disesuaikan dengan perkembangan zaman — terutama setelah disahkannya KUHP baru. Namun, RKUHAP juga menimbulkan kontroversi karena beberapa ketentuannya dianggap mengancam hak asasi manusia dan membuka peluang penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. Berikut analisis mendalam tentang kelebihan (plus) dan kekurangan (minus) RKUHAP dalam konteks sistem peradilan pidana Indonesia.

 

Kelebihan RKUHAP (Plus)
1. Pembaruan Sistem dan Modernisasi
RKUHAP membawa reformasi struktural pada hukum acara pidana. Modernisasi ini mencakup penggunaan teknologi dalam proses penyidikan dan persidangan yang memudahkan transparansi dan efisiensi. Pergeseran ini penting di era digital agar peradilan lebih cepat dan mudah diawasi.
2. Perlindungan HAM Lebih Kuat
Salah satu poin sentral RKUHAP adalah memperkuat hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan kelompok rentan seperti perempuan dan anak. Komnas HAM menekankan bahwa revisi harus menjawab prinsip due process of law dan presumption of innocence. 
3. Check and Balance antara Aparat Penegakan Hukum
Ada upaya untuk menciptakan keseimbangan wewenang di antara lembaga penegak hukum, polisi, kejaksaan, dan pengadilan, agar tidak terjadi dominasi satu pihak. Rikwanto dari DPR misalnya menegaskan perlunya paradigma baru yang adil antara penegakan hukum dan perlindungan HAM. 
4. Mekanisme Inovatif: Plea Bargaining & Restorative Justice
RKUHAP mengenalkan mekanisme plea bargaining (negosiasi pengakuan bersalah) dan keadilan restoratif (restorative justice). Ini bisa meringankan beban pengadilan, mempercepat penyelesaian perkara, dan memberi ruang pemulihan bagi korban.
5. Pengawasan Instrumen Paksa oleh Hakim
Dalam teori pembaruan, RKUHAP berpotensi mengatur agar upaya paksa (seperti penangkapan dan penyitaan) mendapat izin atau pengawasan dari hakim, sehingga memperkecil penyalahgunaan oleh penyidik. Merupakan bagian dari restrukturisasi agar tindakan aparat tidak dilakukan secara sewenang-wenang. 
6. Peran Advokat yang Diperkuat
RKUHAP tampak memberikan ruang lebih bagi advokat untuk membela klien (tersangka/terdakwa) dengan lebih efektif. Peningkatan kapasitas advokat penting agar sistem peradilan lebih adil dan proses pembelaan lebih berkualitas.
7. Partisipasi Publik dalam Proses Legislasi
Ada klaim upaya keterlibatan publik dan masyarakat sipil dalam penyusunan RKUHAP, meskipun hal ini juga diperdebatkan. DPR menyatakan bahwa berbagai pihak telah dilibatkan. 
8. Reformasi Struktural Sistem Peradilan Terpadu
Catatan akademisi menunjukkan bahwa RUU KUHAP bisa menghapus ego sektoral antar penegak hukum dan membangun sistem peradilan pidana yang lebih koordinatif dan kolaboratif. 
9. Respons terhadap KUHP Baru
Karena KUHP baru akan berlaku (sebagaimana disyaratkan), RUU KUHAP diperlukan agar prosedur acara pidana bisa sejalan dengan norma pidana baru. Ini menjaga konsistensi hukum antara KUHP dan KUHAP yang merevisi.

Baca Juga :  Seri-6 Kajian Akhir Tahun ICMI Jatim Tentang Kinerja Pemprov Jatim 2025 Lingkungan Hidup, Energi, dan Transisi Hijau: Antara Target Nasional dan Kapasitas Daerah

 

Kekurangan RUU KUHAP (Minus)
1. Minimnya Transparansi dan Partisipasi Publik
Kritik besar datang dari koalisi masyarakat sipil yang menilai proses legislasi RKUHAP kurang partisipatif. Menurut mereka, draf final disahkan tanpa diskusi publik yang bermakna. 
2. Penyalahgunaan Wewenang Aparat
Amnesty International menyebut RUU KUHAP bisa memperluas kewenangan aparat, terutama polisi: misalnya izin penahanan tanpa pengadilan, penangkapan lebih dari 24 jam dalam “keadaan tertentu,” dan tindakan undercover (penyamaran) tanpa pengawasan hakim yang jelas. 
3. Pengawasan Hakim yang Lemah
Beberapa pasal pengawasan hakim terhadap tindakan paksa dinilai kurang tegas. Misalnya, Koalisi Masyarakat Sipil mencatat bahwa tidak semua upaya paksa harus mendapat persetujuan hakim, atau mekanisme pengawasan itu rentan menjadi formalitas. 
4. Akses ke Rekaman CCTV yang Tidak Jelas
Dalam RUU KUHAP, pengaturan akses tersangka atau terdakwa terhadap rekaman CCTV di tempat pemeriksaan dan penahanan masih dianggap lemah. Mekanisme detailnya belum jelas, padahal rekaman penting untuk mencegah penyiksaan atau tindakan sewenang. 
5. Ketentuan Penahanan dan Penangkapan yang Abstrak
Istilah “keadaan tertentu” dalam ketentuan penangkapan lebih dari satu hari dinilai memberi ruang interpretasi luas bagi aparat, yang bisa berujung pada penahanan sewenang-wenang. 
6. Kemunduran dalam Prinsip Check and Balance
Menurut Koalisi, draf RUU KUHAP terbaru lebih “mundur” dibanding draf sebelumnya (misalnya draf 2012) dalam hal check and balance antar lembaga penegak hukum. 
7. Restorative Justice yang Terbatas
Meskipun restorative justice diakui dalam RUU KUHAP, kritik menyebut bahwa penerapannya masih sangat terbatas, hanya sebagai opsi penghentian perkara, bukan sebagai mekanisme substantif pemulihan korban dan tanggung jawab sosial. 
8. Ketidakpastian Perlindungan Kelompok Rentan
Meskipun RUU KUHAP menyebut perlindungan kelompok rentan, dalam praktik beberapa pengaturan penting — seperti perlindungan anak, korban kekerasan — belum diatur secara rinci sehingga masih ada risiko hak-hak mereka tidak terpenuhi. 
9. Tuntutan Penundaan dan Kritik Akademik
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya misalnya menyelenggarakan “critical review” atas RKUHAP 2025, karena menurut akademisi substansi RUU belum benar-benar mencerminkan prinsip keadilan dan nilai-nilai KUHP baru. 
10. Risiko Terhadap Kestabilan Hukum
Jika RUU KUHAP disahkan secara terburu-buru tanpa kesiapan infrastruktur (misalnya pelatihan hakim, penyidik, advokat), maka implementasinya bisa kacau dan menimbulkan konflik hukum di lapangan (misalnya praktek penahanan yang keliru atau penyalahgunaan metode penyidikan).

Baca Juga :  Sertifikasi Pembimbing Haji yang Menyulitkan Kyai

 

Impresi dan Rekomendasi

Dari analisis di atas, RUU KUHAP memang membawa aspirasi progresif: memperbarui sistem peradilan pidana agar lebih manusiawi, transparan, dan sesuai dengan perkembangan zaman. Inovasi seperti restorative justice dan pengawasan wewenang penyidik sangat penting untuk reformasi jangka panjang.

Namun, risiko-risiko yang muncul tidak bisa diabaikan. Memperluas wewenang aparat tanpa kontrol yang kuat bisa mengerdilkan prinsip keadilan. Tanpa reformasi institusional yang nyata — seperti penguatan peran hakim, advokat, dan partisipasi masyarakat — RUU KUHAP bisa berbalik menjadi alat represi.

Maka, rekomendasi kunci adalah:
• Perkuat pengawasan independen, utamanya dari hakim, agar semua tindakan paksa mendapat kontrol yudisial nyata.
• Tegaskan akses tersangka/terdakwa terhadap rekaman dan bukti elektronik, agar hak pembelaan dijamin.
• Pastikan partisipasi publik yang sungguh-sungguh, termasuk dari LSM HAM, akademisi, dan masyarakat sipil, dalam finalisasi dan implementasi RUU KUHAP.
• Lakukan pelatihan dan alokasikan anggaran untuk aparat penegak hukum, advokat, dan lembaga peradilan dalam menerapkan norma-norma baru.
• Pantau penerapan restorative justice agar tak hanya menjadi jargon, melainkan bagian nyata pemulihan korban dan tanggung jawab sosial.

 

Kesimpulan

RUU KUHAP adalah proyek ambisius yang bisa menjadi tonggak pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Jika dijalankan dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, PL dan penghormatan HAM, regulasi ini bisa memperkuat negara hukum dan menghadirkan keadilan substantif. Namun, jika kontrol lemah dan partisipasi publik dipinggirkan, RUU KUHAP berpotensi berubah menjadi instrumen dominasi aparat. Jadi, masa depan perubahan ini sangat bergantung pada bagaimana kewenangan baru diimbangi dengan tanggung jawab dan mekanisme pengawasan yang efektif.