Insanimedia.id – Hari ini saya menerima undangan sebagai akademisi yang diundang untuk memberikan masukan dalam kegiatan “Konsultasi Publik bersama Pusat Perancangan Undang-Undang Bidang Politik, Hukum, dan HAM Badan Keahlian DPR RI” yang akan diselenggarakan pada Kamis, 2 April 2026 di Kampus Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) Surabaya.
Forum tersebut tentu saja bukan sekadar agenda formal, tetapi ruang strategis untuk menguji arah revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Karena itu, penting bagi kita untuk menimbangnya secara jernih, kritis, dan bertanggung jawab.
Di tengah meningkatnya kompleksitas ancaman global, dari perang hibrida hingga dominasi teknologi, negara memang dituntut untuk memperkuat sistem pertahanannya. Indonesia merespons tantangan tersebut melalui UU PSDN. Namun, seiring perjalanan waktu, muncul pertanyaan kritis yang jauh lebih mendasar dan tidak bisa dihindari, yaitu: sampai di mana negara boleh memperluas definisi “ancaman” tanpa sekaligus (berdampak) mempersempit ruang kebebasan warganya?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika pemerintah dan DPR berencana merevisi UU PSDN. Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar desain kebijakan pertahanan, tetapi juga batas relasi antara negara dan warga negara dalam kerangka demokrasi konstitusional.
Secara konseptual, UU PSDN mengusung gagasan besar yang sulit ditolak, yaitu: pertahanan negara harus bersifat semesta. Artinya, seluruh sumber daya nasional (yang meliputi: manusia, alam, dan buatan) dapat dimobilisasi untuk menjaga kedaulatan negara. Dalam kerangka ini, warga negara tidak lagi diposisikan sebagai entitas pasif, tetapi justru sebagai bagian integral dari sistem pertahanan melalui skema Komponen Cadangan (Komcad). Dunia usaha dan industri juga masuk dalam orbit pertahanan sebagai Komponen Pendukung.
Masalah paling mendasar terletak pada definisi ancaman. Undang-undang ini mengenal istilah ancaman militer, nonmiliter, dan hibrida, tetapi gagal merumuskan batasan operasional yang presisi. Dalam praktik kebijakan publik, definisi bukan sekadar soal terminologi, tetapi justru merupakan instrumen kekuasaan.
Ketika definisi ancaman kabur, maka ruang interpretasi menjadi sangat luas. Dan dalam ruang yang luas itulah potensi penyalahgunaan kekuasaan tumbuh. Ancaman dapat diperluas bukan hanya pada situasi perang, tetapi juga pada kondisi sosial, ekonomi, bahkan politik yang dianggap “mengganggu stabilitas”. Dalam titik ini, garis antara perlindungan negara dan kontrol negara menjadi sangat tipis, bahkan bisa menghilang.
Lebih jauh lagi, konsep mobilisasi dalam UU PSDN juga menyisakan pertanyaan kritis. Secara normatif, partisipasi warga dalam Komponen Cadangan disebut bersifat sukarela. Namun, dalam desain kebijakan yang membuka ruang mobilisasi nasional, prinsip kesukarelaan tersebut berpotensi bergeser menjadi kewajiban terselubung. Tanpa batasan yang tegas, mobilisasi bisa berubah dari instrumen pertahanan menjadi mekanisme penundukan.
Dalam negara demokrasi, pertahanan tidak boleh dibangun di atas asumsi ketaatan tanpa batas. Justru sebaliknya, kekuatan pertahanan yang sejati lahir dari kepercayaan warga terhadap negara. Ketika kebijakan pertahanan mulai terasa koersif, maka yang melemah bukan hanya legitimasi kebijakan, tetapi juga kohesi sosial itu sendiri.
Masalah berikutnya terletak pada tata kelola. UU PSDN membayangkan sebuah sistem besar yang mengintegrasikan seluruh sumber daya nasional. Namun, hingga saat ini, fondasi administratif dan kelembagaan untuk mewujudkan integrasi tersebut masih rapuh. Data sumber daya belum terintegrasi, koordinasi antar lembaga masih tumpang tindih, dan pelaksanaan di tingkat daerah belum sinkron. Dalam situasi seperti ini, ambisi besar justru berisiko melahirkan kekacauan administratif.
Keterlibatan sektor swasta juga menjadi titik krusial yang belum terselesaikan. UU PSDN membuka kemungkinan pemanfaatan aset dan kapasitas industri untuk kepentingan pertahanan, tetapi tidak memberikan jaminan yang memadai terkait kompensasi, perlindungan hukum, dan mekanisme keberatan. Dalam perspektif yang lebih luas, ini bukan hanya soal kebijakan pertahanan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan iklim investasi nasional.
Yang tidak kalah penting, isu hak asasi manusia masih menjadi bayang-bayang dalam implementasi UU ini. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan independen, kebijakan yang dimaksudkan untuk melindungi negara justru berpotensi mengancam warga negara. Sejarah di berbagai negara menunjukkan bahwa perluasan kewenangan negara dalam isu keamanan sering kali diikuti dengan penyempitan ruang kebebasan sipil.
Dalam konteks inilah revisi UU PSDN harus diletakkan. Perubahan yang dilakukan tidak boleh sekadar menambal kelemahan teknis, tetapi harus berani menyentuh akar persoalan, yaitu: bagaimana memastikan bahwa penguatan sistem pertahanan tidak berubah menjadi perluasan kekuasaan yang tidak terkendali.
Pertama, definisi ancaman harus dirumuskan secara presisi, operasional, dan terukur. Tidak boleh ada ruang abu-abu yang memungkinkan interpretasi sepihak. Kedua, mekanisme mobilisasi harus dibatasi secara ketat, baik dari sisi kondisi, prosedur, maupun durasi. Ketiga, pengawasan harus diperkuat, idealnya melalui mekanisme independen yang mampu menjamin transparansi dan akuntabilitas.
Lebih dari itu, konsep bela negara perlu direkonstruksi secara fundamental. Bela negara tidak boleh direduksi menjadi latihan militer atau kesiapan perang semata. Di era modern, kekuatan bangsa justru terletak pada kapasitas ekonomi, keunggulan teknologi, ketahanan informasi, dan solidaritas sosial. Dengan demikian, partisipasi warga dalam bela negara harus dimaknai sebagai kontribusi multidimensional, bukan sekadar mobilisasi fisik.




