Blitar, insanimedia.id — Peringatan Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day/IWD) pada 8 Maret 2026 dengan tema global “Give To Gain” menjadi alarm pengingat di tengah tren kenaikan angka kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Data Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan yang dirilis 6 Maret 2026 menunjukkan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2025 meningkat 14,07 persen, dengan total kekerasan seksual mencapai 22.848 kasus.
Di tingkat regional, Jawa Timur menempati peringkat kedua nasional dengan 46.179 kasus kekerasan. Kondisi ini mencerminkan tantangan berat dalam mewujudkan kesetaraan gender, baik di level pusat maupun di daerah seperti Blitar.
Ketua Sahabat Perempuan dan Anak (SAPUAN) Blitar, Titim Fatmawati, mengungkapkan bahwa persoalan perempuan di akar rumput sering kali terbentur oleh sekat budaya. Menurutnya, isu nasional seperti ketimpangan ekonomi dan rendahnya partisipasi politik teramplifikasi di tingkat lokal.
“Secara nasional isu utama perempuan masih berkaitan dengan tingginya kekerasan berbasis gender, ketimpangan akses terhadap ekonomi serta rendahnya partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan. Di tingkat lokal seperti Blitar, tantangan tersebut sering diperparah oleh budaya patriarki, keterbatasan layanan pendampingan bagi penyintas serta masih minimnya ruang kepemimpinan perempuan di tingkat desa,” ujar Titim, Sabtu (7/3/2026).
Ketimpangan ini juga diperburuk oleh stigma sosial yang mengakar. Titim menilai tantangan terbesar adalah mengubah pola pikir masyarakat yang masih menempatkan perempuan di posisi subordinat, sehingga kekerasan kerap dianggap sebagai ranah privat yang tabu untuk diadukan.

“Norma sosial yang masih menempatkan perempuan dalam posisi subordinat membuat isu kekerasan sering dianggap sebagai masalah privat. Selain itu, keterbatasan kapasitas lembaga layanan, minimnya anggaran untuk program pemberdayaan perempuan, serta koordinasi lintas sektor yang belum optimal juga menjadi hambatan,” tambahnya.
Merespons kondisi tersebut, pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) terus mendorong penguatan regulasi lewat Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Perlindungan Perempuan dan Anak tahun 2026.
Menteri PPPA, Arifatul Choiri Fauzi, menekankan bahwa kehadiran negara tidak cukup hanya melalui hukum formal, melainkan melalui efektivitas implementasi di lapangan.
“Negara hadir melalui regulasi dan penguatan anggaran melalui DAK Nonfisik, namun kekuatan sesungguhnya ada pada komitmen pemerintah daerah untuk menyediakan layanan yang ramah dan mudah diakses oleh korban hingga ke pelosok desa,” tegas Arifatul dalam keterangannya terkait koordinasi perlindungan nasional.
Titim mengakui adanya komitmen pemerintah, namun ia menggarisbawahi pentingnya sinkronisasi kebijakan. Baginya, IWD harus menjadi momentum bagi perempuan untuk tidak lagi dipandang sebagai objek pembangunan semata.
“Harapannya adalah semakin banyaknya perempuan yang berani bersuara, mendapatkan perlindungan dari kekerasan, serta memiliki ruang yang lebih luas untuk memimpin. Di Blitar, perempuan adalah subjek, bukan sekadar objek. Perempuan harus dilihat sebagai pemimpin dan penggerak pembangunan,” tutup Titim.







