BLITAR, insanimedia.id – Seorang warga diketahui Bernama Dwi Bagas (35) warga Jember dibekuk Satreksrim Polres Blitar Kota. Pria yang selama ini tinggal di Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar ini kerap mencuri aerator dan pompa air kolam ikan koi.
Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan pemeriksaan pelaku sudah melancarkan aksinya sebanyak 20 kali di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Pelaku kerap melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Dwi Bagas mengatakan, ia mencuri aerator dan pompa air karena tidak memiliki pekerjaan yang tetap. Ia menjual kembali aerator dan pompa air hasil curiannya.
Untuk aerator, Dwi Bagas menjual dengan harga rata-rata Rp1,5 juta, sementara untuk pompa air ia jual Rp500 ribu. Perlu diketahui, bahwa harga aerator kolam ikan ini mencapai Rp7 juta untuk satu unitnya.
Kelakuan Dwi ini membuat resah para petani ikan koi. Keberhasilan Polres Blitar Kota dan Polsek Sanankulon ini mendapatkan apresiasi dari para peternak ikan koi.
Para peternak ikan koi inipun membawa satu kantung platik berisi ikan koi untuk hadiah bagi Polres Blitar Kota.
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika mengatakan, aksi pelaku ini sudah meresahkan warga yang kerap kehilangan aerator dan pompa air. Warga jengah karena kerap ada pencurian aerator dan pompa air namun belum diketahui orangnya.
I Gede Suartika menceritakan, modus pelaku untuk melancarkan aksinya yakni dengan keliling area persawahan terlebih dahulu. Ini dilakukan pada siang hari untuk memetakan wilayah dan mengawasi keadaan.
Setelah mendapatkan target, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari. “Tersangka ditangkap di rumah mertuanya, di Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon pada 25 Agustus 2024. Sejak Januari-Agustus 2024, tersangka sudah melakukan aksi pencurian aerator dan pompa air di 20 TKP,” ujar I Gede.