Miris, Buyut Rudapaksa 2 Cicit Sendiri sejak Februari 2025, Ancaman dan Uang Saku Modusnya

 

Blitar, insanimedia.id – Seorang buyut berinisial P-K (74) asal Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar tega merudapaksa dua cicitnya sendiri. Kini pelaku harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Blitar.

Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman menceritakan, bahwa aksi bejat sang buyut sudah terjadi sejak Februari 2025 lalu. Ironisnya pelaku tega merudapaksa cicitnya sendiri yang masih berusia 11 dan 13 tahun dengan iming-iming akan memberi uang saku.

“Tidak hanya memberikan iming-iming uang saku, pelaku juga mengancam kedua korban,” tegas Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, di Mapolres Blitar, Selasa (06/05/2025).

Aksi bejat pelaku tidak hanya sekali, namun berulang. Pelaku merayu para korban dengan memberikan uang saku Rp10 ribu agar aksinya dapat berjalan lancar. Kakek yang bekerja sebagai buruh di kebun ini dikenal tempramental di kalangan warga sekitar.

Aksi ini terungkap saat salah satu korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada salah satu gurunya. Ia menuliskan surat, bahwa ia dan saudaranya telah dirudapaksa oleh sang buyut.

Sontak tulisan surat ini telah membuat pihak keluarga bak disambar petir di siang bolong. Pihak keluarga sempat ragu melaporkan kejadian ini pada pihak berwajib.

“Keluarga sempat untuk melapor, karena takut sifat pelaku yang tempramen,” ungkap Arif.

Kini pelaku sudah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Blitar. Pelaku terancam dengan ancaman Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman penjara kurungan paling lama 15 tahun.(Oby)