Blitar, insanimedia.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Wali (Pilwali) Kota Blitar 2024.
Gugatan yang diajukan pasangan Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro melalui Penasehat Hukum Joko Trisno, SH, ST.
Joko Trisno mengatakan, sesuai dengan rencana sidang perdana akan dilaksanakan MK pada Rabu, (08/01/2025) besok. Sidang gugatan Pilwali ini terdaftar di MK dengan nomor perkara 141.
Pada agenda sidang perdana nanti, Hakim MK akan mendengarkan keterangan dari Penggugat yakni, Bambang-Bayu yang diwakili oleh Penasehat Hukum Joko Trisno, SH.
“Dalam BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) tersebut diundang untuk melakukan sidang pendahuluan hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 jam 8,” ucap Joko Trisno, Ketua Tim Advokasi Pasangan Bambang-Bayu, Selasa (7/01/2025).
Saat Tim Penasehat Hukum pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Blitar, Bambang-Bayu pun akan mempersiapkan sejumlah berkas untuk persidangan perdana tersebut. Tim Penasehat Hukum Bambang-Bayu pun berharap persidangan perdana ini berjalan lancar dan kemudian bisa dilanjutkan ke sidang pokok perkara yakni pembuktian dan pemeriksaan saksi.
“Kami akan berangkat ke Jakarta besok hari, tentunya dengan kesiapan yang matang semoga saja sidang pendahuluan bisa berjalan lancar dan lanjut ke sidang pokok perkara yaitu pembuktian dan saksi,” tegasnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar selaku termohon dalam gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar juga telah bersiap menghadapi persidangan. KPU Kota Blitar pun akan menghadiri persidangan gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar di Jakarta besok.
“KPU Kota Blitar sebagai termohon akan menghadiri sidang pendahuluan di MK dengan agenda mendengarkan gugatan pemohon pada Rabu 8 Januari 2024 pukul 08.00 pagi besok,” ucap Rangga Bisma Aditya, Ketua KPU Kota Blitar.
Kini patut dinanti seperti apa hasil gugatan sengketa hasil Pilwali Blitar ini. Apakah hasil Pilwali Blitar dibatalkan atau tetap seperti semua yang memenangkan pasangan Ibin-Elim.