MM Kakak Mantan Bupati Blitar Ditetapkan Tersangka Dugaan Kasus DAM Kali Bentak, Terima Rp 1,1 Milar Hasil Korupsi

Blitar, insanimedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kembali memeriksa  dan menetapkan tersangka kepada MM selaku penasehat Tim Percepatan Pembangunan dan Informasi Daerah (TP2ID) Kabupaten Blitar, Senin (02/06/2025). MM juga kakak kandung dari mantan Bupati Blitar, Rini Syariffah. Penetapan tersangka ini dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek DAM Kali Bentak, di Desa Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

MM sudah dua kali diperiksa oleh Kejari Kabupaten dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Bulan Ramadhan lalu. Dalam pemeriksaan ini, MM juga didampingi oleh penasehat hukumnya.

Pemeriksaan kepada MM pada hari ini berlangsung sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. MM datang ke Kantor Kejari Blitar dengan menggunakan pakaianlengan panjang berwarna hitam.

Begitu keluar dari Kantor Kejari, MM sudah menggunakan rompi warna pink dan langsung masuk ke dalam mobil Kejari untuk membawa ke Lapas Kelas II B Blitar. Tidak ada suara yang keluar dari MM, meski banyak awak media yang sudah menunggu di depannya.

Kasi Intel Kejari Blitar, Dyan Kurniawan mengatakan, bahwa MM telah menerima aliran dana hasil dugaan tindak pidana korupsi dari BS selaku PPATK dalam pengadaan proyek DAM Kali Bentak pada 2023 ini.

MM diteapkan sebagai tersangka dalam surat penetapan tersangka Pidsus 18 nomor PRINT-05/M.5.48/Fd.2/06/2025. “Untuk tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ungkap Dyan Kurniawan, Senin (02/06/2025).

Dyan menjelaskan, bahwa penetapan tersangka kepada MM ini hasil pengembangan penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi DAM Kali Bentak. Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Blitar juga telah menggeledah rumah MM di  di Jalan Masjid nomor 6, Kelurahan Kepanjenlor, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar. Serta rumah di Dusun/Desa Tuluskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, Kamis (13/03/2025) lalu.

Dalam kasus dugaan korupsi DAM Kali Bentak ini, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Blitar terus mengembangkan kasus ini. Berdasarkan pemeriksaan dari saksi ahli, Inspektorat Provinsi Jawa Timur, pembangunan DAM Kali Bentak merugikan negara sebesar Rp 5,1 miliar.

Kini jumlah tersangka dalam dugaan Korupsi DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo ini telah bertambah menjadi 5 orang. Empat tersangka sebelumnya yakni, MB, Direktur CV. Cipta Graha Pratama, yang ditahan sejak 11 Maret 2025. Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Pidsus-18 Nomor: PRINT-01/M.5.48/Fd.2/03/2025.

Kedua MID, selaku Admin CV Cipta Graha Pratama, yang mengelola keuangan proyek, ditetapkan sebagai tersangka pada 14 April 2025. Surat Penetapan Tersangka ini tercantum dalam Pidsus-18 Nomor: PRINT-02/M.5.48/Fd.2/04/2025.

Ketiga HS, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Kuasa Pengguna Anggaran, ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2025 dengan Surat Penetapan Pidsus-18 Nomor: PRINT-03/M.5.48/Fd.2/04/2025.

Keempat HB alias BS, Kepala Bidang Sumber Daya Air, ditetapkan pada 23 April 2025. Surat Penetapan Tersangka ini tertuang dalam Pidsus-18 Nomor: PRINT-04/M.5.48/Fd.2/04/2025.(Oby)