Blitar, insanimedia.id-Pemerintah Kabupaten Blitar akan menerapkan sistem baru untuk menarik pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) mulai 1 Juli 2025 mendatang.
Pemkab Blitar akan menempatkan sepuluh pos pantau di titik-titik strategis yang ada di Kabupaten Blitar. Sepuluh pos ini ada di Blitar utara untuk hasil tambang pasir dan batu, dan satu pos di selatan untuk clay, bentonit, dan tandesit.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Blitar, Asmaning Ayu, menyatakan sistem baru ini dirancang untuk menutup celah kebocoran penerimaan daerah. “Sistem ini sudah kami siapkan sejak awal tahun, mulai dari regulasi, sarana, hingga personel,” ujarnya.
Pos pantau akan menjadi titik pengecekan atas setiap truk pengangkut hasil tambang. Mereka wajib membawa surat tanda pengambilan (STP), yang hanya bisa diperoleh oleh wajib pajak terdaftar. STP ini menjadi bukti legal bahwa pengambilan material telah dikenai pajak.
Selama ini, pelaporan pajak tambang masih mengandalkan kejujuran pelaku usaha. “Seringkali volume yang dilaporkan tidak sesuai dengan yang diambil di lapangan,” kata Ayu. Dengan sistem pos, pemerintah bisa mengonfirmasi langsung jumlah material yang keluar dari lokasi tambang.
Ayu menyebut skema baru ini sebagai inovasi pengawasan berbasis self-assessment yang diperkuat. Yang bertujuan meningkatkan transparansi dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Dengan adanya pos ini, kami tidak hanya mengandalkan laporan di atas kertas,” katanya.(Tan)