Ngaku Buser Polda, Rusak Mobil dan Aniaya Warga berakhir di Penjara

Buser Gadungan Dibekuk Polres Sidoarjo

SIDOARJO, insanimedia.id – Seorang pria berinisial BP, 28 tahun diamankan Polres Sidoarjo. Pria ini mengaku sebagai anggota Buser Polda dan menganiaya DF 26 tahun.

Tidak hanya menganiaya, BP juga merusak mobil DF. Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Mei 2024 di kawasan Taman Pinang Indah, Sidoarjo.

Saat itu, pelaku warga Taman Candi Loka, Candi, Sidoarjo merasa tersinggung teman korban menatap mobilnya. Kemudian pelaku mengejar lalu memotong mobil korban.

Setelah mobil terhenti, pelaku BP mengaku sebagai anggota buser Polda. Pelaku berdalih mobilnya telah ditabrak oleh mobil pelaku dari belakang.

“Sesuai keterangan korban dan saksi tidak seperti itu. Kemudian Pelaku memukuli korban dua kali ke arah wajah dan merusak kaca kiri mobil hingga pecah,” terang Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja.

Oleh korban, BP kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Tidak membutuhkan waktu lama bagi aparat untuk menangkap Buser gadungan ini.

Hasil pemeriksaan terhadap para saksi, Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku, selanjutnya pada 29 Juni 2024 berhasil melakukan penangkapan.

Saat ini sedang ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo, dengan ancaman hukuman pidana penjara 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan dikenakan Pasal 406 ayat (1) KUHP ancaman hukuman  2 Tahun 8 Bulan.