NU Kabupaten Blitar tidak Baik-Baik Saja, Warga NU Blitar Gugat PBNU soal SK Pengesahan PCNU 2024

Blitar, insanimedia.id – Warga Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Blitar melatangkan gugatan ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Surat gugatan ini diserahkan ke Kantor Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (19/9/2024).

Gugatan yang diajukan ini ditujukan kepada PBNU mempersoalkan SK Pengesahan Pengurus PCNU periode 2024-2029.

Warga NU Kabupaten Blitar ini meminta agar PNBU membatalkan SK Pengesahan Pengurus PCNU periode 2024-2029. Warga menilai SK no.370/2024 tentang Pengesahan PCNU Kabupaten Blitar.

Sebagian warga NU Kabupaten Blitar menilai SK yang keluarkan oleh PBNU cacat hukum.

“ Ini aksi warga Nahdlatul Ulama, jadi kami peduli atas terjadinya ketidakadilan di NU ini. Ini kita mengawal kuasa hukum kita untuk mendaftarkan gugatan itu yang sebenarnya ini bagi kami sangat terpaksa dengan alasan tertentu kita terpaksa melayangkan gugatan itu,” ungkap Joko Nuriyanto, Koordinator Forum Warga NU Kabupaten Blitar, Kamis (19/9/2024).

Penyerahan gugatan ini pun diikuti oleh 14 pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) di Kabupaten Blitar, pengurus Ranting NU di Kabupaten Blitar.

MWCNU dan Ranting NU tersebut meminta agar Pengadilan Negeri Blitar bisa membatalkan SK Pengesahan Pengurus PCNU periode 2024-2029.

Gugatan ini dilatarbelakangi adanya Kekecewaan warga NU menerima surat pemberitahuan pemilihan ulang PCNU Kabupaten Blitar pada 22 Maret 2024 lalu.

Sebelumnya, PCNU menggelar Konfercab XVIII atau pemilhan PCNU Kabupaten Blitar dan sudah ada ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Blitar terpilih. Konfercab PCNU Kabupaten Blitar digelar pada Februari 2023 lalu.

Dalam Konfercab 2023 lalu, Arif Fuadi terpilih menjadi Ketua Tanfidziah. Namun setelah berselang 1 tahun, SK Pengesahan untuk Ketua Tanfidziah PCNU Kabupaten Blitar tidak keluar.

Justru pada Maret 2024 lalu, keluar surat dari PBNU berisi pembatalan Ketua Tanfidziyah terpilih dan meminta PCNU Kabupaten Blitar melakukan pemilihan ulang. Dalam pemilihan ulang tersebut terpilih Kiai Mohorrobin sebagai Ketua PCNU 2024-2029.

Kemudian keluarlah SK dari PBNU yang mengesahkan Kiai Mohorrobin sebagai Ketua PCNU 2024-2029. Putusan itu pun memicu kekecewaan warga yang tergabung dalam forum warga NU.

“ Perlu saya tegaskan bahwa pada hari ini kita melakukan hak atau upaya hukum terhadap hak-hak warga NU Kabupaten Blitar yang mana tidak menerima atas SK PBNU karena dinilai cacat hukum maka dari itu kita memohon kepada Pengadilan Negeri agar keadilan bisa diterima oleh warga NU yang mengawal kita untuk mengajukan gugatan,” ucap Mashudi, kuasa hukum warga forum NU.

Gugatan ini diajukan agar membatalkan putusan PBNU terkait SK Pengesahan PCNU Kabupaten Blitar 2024-2029. Forum warga NU ini pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke kuasa hukum yang telah ditunjuk.

“ Kami memohon agar membatalkan surat keputusan gitu aja tentunya nanti akan ada persidangan-persidangan tahapan-tahapan yang akan kita lakukan,” tegasnya. (wan)