Blitar, insanimedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar kembali menunjukkan peran sentralnya dalam proses perencanaan dan penganggaran daerah. Dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (29/8/2025), DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Blitar menyetujui Nota Kesepakatan Bersama tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, dengan kehadiran 44 anggota dewan yang mewakili lima fraksi, yakni FPDIP 19 anggota, FPKB 6 anggota, GPD 9 anggota, PAN 5 anggota, dan Golkar 5 anggota. Komposisi ini memperlihatkan bahwa keputusan diambil melalui forum resmi dengan keterlibatan penuh wakil rakyat lintas fraksi.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, menegaskan bahwa kesepakatan yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, melainkan menjadi pedoman penting dalam mengarahkan pembangunan daerah. Ia mengingatkan pemerintah daerah agar segera mengimplementasikan program-program yang sudah dirancang dalam dokumen anggaran tersebut.
“Sisa waktu sampai akhir tahun ini harus dimanfaatkan dengan baik. DPRD berharap pemerintah daerah segera mengeksekusi program yang telah disepakati agar manfaatnya cepat dirasakan masyarakat,” tegas Supriadi.
Selain itu, DPRD juga menekankan peran pengawasan yang akan dijalankan untuk memastikan setiap anggaran terserap sesuai prioritas dan menjawab kebutuhan nyata masyarakat. DPRD berkomitmen agar perubahan KUA-PPAS ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi juga instrumen nyata dalam mempercepat pembangunan dan pelayanan publik.
Bupati Blitar, Rijanto, dalam kesempatan yang sama menyampaikan apresiasi atas soliditas DPRD dalam memberikan persetujuan. Menurutnya, paripurna ini merupakan bagian penting dari rangkaian pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 serta Rancangan APBD 2026.
“Semoga diawali paripurna yang bagus, proses selanjutnya berjalan lancar sehingga apa yang dikehendaki masyarakat bisa segera diwujudkan,” ungkapnya.
Dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS 2025, DPRD Kabupaten Blitar telah menetapkan arah pembangunan daerah menjelang akhir tahun anggaran. Selanjutnya, dokumen ini akan dijadikan dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Momentum paripurna ini mempertegas fungsi DPRD sebagai lembaga legislatif yang tidak hanya membuat keputusan, tetapi juga mengawal, mengawasi, dan memastikan jalannya pembangunan daerah agar benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat Blitar. (Adv/riz)







