Blitar, insanimedia.id – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Blitar dari nomor urut 01 memilih turun dari podium debat publik kedua yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, Senin (04/11/2024) malam.
Aksi ini dilakukan, karena pasangan calon 02 melanggar kesepakatan yang sudah dibuat antara laisson officer (LO) masing-masing paslon dan juga KPU.
LO paslon 01, Najib mengatakan jika sebelum debat sudah ada kesepakatan antara masing-masing paslon dan KPU, jika tidak ada catatan atau kertas contekan yang dibawa ke podium.
“Kesepakatannya adalah paslon tidak boleh membawa catatan saat debat publik berlangsung. Namun yang terjadi adalah paslon lawan melakukan hal itu. Khan ini tidak fair,” jelasnya.
Najib menambahkan ada beberapa aturan yang sudah dilanggar paslon 02, dan pelanggaran ini sangat mencolok sekali.
“Kita sudah sepakat untuk tidak boleh membawa APK kedalam ruangan debat, namun ternyata pihak sana (02) memakai atribut yang berisi gambar paslon, seperti bando, jaket hingga alat peraga,” urainya.
Untuk APK, tidak dilakukan protes kata Najib hal ini demi terlaksananya tahapan pilkada yang dilakukan oleh KPU, namun nyatanya kesepakatan yang sudah disepakati awalnya justru dilanggar.
“Pemakaian atribut bergambar paslon itu sudah melanggar kesepakatan. Karena itu adalah APK yang harusnya dilarang. Kita diam saja, karena menghormati KPU agar debat berjalan lancar, tapi mereka justru membawa catatan ke dalam debat,” urainya.
Dengan kondisi tersebut, akhirnya tim dari RIzky memilih untuk tidak melanjutkan debat.
“Tidak perlu melanjutkan debat, karena penuh pelanggaran dari kesepakatan yang sudah ada. Ini tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam debat publik kedua ini KPU Kabupaten Blitar menetapkan peraturan baru, yakni paslon tidak boleh membawa catatan saat debat berlangsung.
Selain itu, tidak boleh ada APK yang masuk kedalam ruangan debat publik kedua, namun ternyata kesepakatan ini dilanggar.