Kediri, insanimedia.id – Sempat menjadi bahan olok olok dan bully di jagad media sosial hingga akhirnya menjadi viral. Patung Macan Putih bertubuh gemoy yang wajahnya sepintas mirip kuda nil tersebut justru secara resmi mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
Tim Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur datang langsung ke Balongjeruk untuk menyerahkan sertifikat hak cipta atas patung tersebut. Rombongan Kemenkumham Jatim menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada pihak pemerintah desa, Selasa (14/01/2026) kemarin.
Tim kemudian melanjutkan kegiatan dengan memasang plakat sertifikat di tugu Patung Macan Putih yang berlokasi sekitar 100 meter arah timur dari Balai Desa Balongjeruk.
Dalam plakat itu tertulis bahwa Patung Macan Putih Balongjeruk telah tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan nomor EC002026003763 tertanggal 8 Januari 2026.
Dalam kesempatan itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Haris Sukamto mengatakan kunjungannya ke Balongjeruk merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi karya anak bangsa.
” Dalam rangka memberikan sertifikat hak kekayaan intelektual, hak cipta Macan Putih di Balongjeruk. Kegiatan ini difasilitasi oleh BRIDA (Badan Riset dan Inovasi Daerah) Kabupaten Kediri,” kata Haris.
Haris menambahkan bahwa sertifikasi ini menjadi bukti perlindungan atas ide, gagasan, dan karya warga Balongjeruk yang telah menciptakan patung Macan Putih.
“Ini adalah bentuk dari perlindungan ide gagasan karya anak bangsa dari Balongjeruk. Mudah-mudahan dengan pemberian sertifikasi ini, patung Macan Putih bisa menjadi identitas baru desa dan memberikan dampak ekonomi serta ikut nguri-nguri budaya Jawa Timur, khususnya Kabupaten Kediri,” ungkapnya
“Ini bentuk negara hadir dalam perlindungan hak cipta, hak karya anak bangsa. Sertifikat ini menjadi identitas desa Balongjeruk dan diharapkan bisa dikembangkan ke arah komersialisasi yang memberi dampak ekonomi bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Balongjeruk menyambut positif terbitnya sertifikat hak cipta tersebut. Kades Balongjeruk Safi’i menyebut usai pemberian sertifikat ini langkah selanjutnya akan dibahas bersama warga dan perangkat desa.
“Ke depan kami akan musyawarah dengan pengurus dan pemerintah desa Balongjeruk serta warga untuk menentukan bagaimana pengelolaan Patung Macan Putih yang sekarang sudah dipatenkan untuk desa Balongjeruk,” paparnya
Safi’i juga mengaku bangga karena inisiatif warga desa mendapat pengakuan dari negara.
“Kami bangga karena apa yang kita inisiasikan ternyata dihargai dengan sertifikat hak cipta tersebut. Mudah-mudahan ini juga bisa membantu memberikan pemasukan dan kemajuan bagi desa,” tutupnya.







