Blitar, insanimedia.id – Sejumlah organisasi masyarakat sipil dan kelompok mahasiswa, termasuk Kontras, KPI, Imparsial, PBHI, Elsam, HRWG, Walhi, Centra Initiative, Setara Institute, dan BEM SI, menyatakan penolakan terhadap pembahasan Revisi UU TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Mereka menilai revisi ini berpotensi memberikan kewenangan yang lebih besar kepada institusi militer.
Seperti yang diungkapkan oleh M Thoha Ma’ruf, Ketua Pimpinan Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar.
Thoha mengatakan dengan tegas menolak rencana revisi UU ini karena dapat menambah kewenangan militer ke ranah sipil.
Hal ini, menurutnya hanya akan mengembalikan kondisi seperti saat zaman Pemerintah Orde Baru dulu.
“Artinya ini akan beresiko kita akan kembali ke Orde Baru, ” tuturnya.
Ia mengatakan bahwa pembahasan terkait rencana revisi UU ini sudah mendapatkan atensi dari kader-kadernya sejak tahun lalu.
Kendati demikian, belum ada rencana gelombang penolakan yang akan dilakukan di Blitar terkait revisi UU ini yang masih menuai pro kontra.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana untuk segera membahas perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Hal ini dilakukan setelah Prabowo Subianto Presiden, mengirimkan surat kepada DPR untuk membahas usulan perubahan undang-undang tersebut.
Draf rancangan perubahan yang telah beredar di masyarakat sipil ini menimbulkan kekhawatiran, terutama terkait potensi diaktifkannya kembali konsep Dwifungsi TNI. Kendati demikian, banyak kalangan menilai pro dan kontra terhadap rencana revisi UU ini. (bim)