Pemkab Blitar Alokasikan Rp54,2 Miliar untuk THR ASN, Realisasi Tunggu PP dari Pusat

Insani Media

Blitar, insanimedia.id — Pemerintah Kabupaten Blitar menganggarkan dana sebesar Rp54,2 miliar dari APBD 2026 guna membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Anggaran tersebut dialokasikan bagi sekitar 12.550 penerima yang meliputi aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), anggota DPRD, serta kepala daerah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, menjelaskan jumlah penerima terdiri atas 5.312 ASN, lebih dari 7.000 PPPK, 50 anggota DPRD, serta dua kepala daerah.

“Total kurang lebih 12.550 penerima. ASN 5.312, PPPK sekitar 7.000 sekian, anggota dewan 50 orang, dan kepala daerah dua orang,” ujarnya.

Walaupun dana sudah tersedia dalam APBD, pencairan THR masih menanti diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaan. Mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pembayaran umumnya dilakukan paling cepat 15 hari sebelum Idulfitri setelah aturan resmi dari pemerintah pusat keluar. Komponen THR yang diterima pun sama seperti tahun lalu, mencakup gaji pokok beserta tunjangan.

Pemkab Blitar menegaskan bahwa perhitungan anggaran telah dipersiapkan secara cermat. Setelah regulasi diterbitkan, tahapan administrasi hingga pencairan akan segera diproses sesuai aturan agar THR dapat diterima para penerima menjelang Hari Raya.

Baca Juga :  Pengunjuk PIPP Protes Biaya Parkir Lebih Rp 800 Ribu untuk 3 Bus, Tukang Becak Sebut Video Hoax