Pemkab Blitar dan PN Blitar Dirikan Posbakum di Setiap Desa/Kelurahan, Apa Saja yang Dapat Ditangani ?

Insani Media

Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten Blitar akan mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Blitar. Posbakum ini nantinya dapat membantu masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan hukum.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo mengatakan, selama ini sejumlah persoalan yang berkaitan dengan Dispendukcapil Kabupaten Blitar dan membutuhkan ketetapan pengadilan. Ia mencontohkan, ada seseorang yang nama di akta kelahiran tidak sesuai dengan nama di ijazahnya.

Untuk itu, warga membutuhkan ketetapan dari pengadilan yang lebih cepat dibandingkan sidang di pengadilan. Tidak hanya Posbakum, kerjasama Pemerintah Kabupaten Blitar dengan PN Blitar juga menggelar sidang keliling.

“Banyak sekali warga yang antusias, bahkan saat ada sidang keliling warga sudah banyak yang menunggu,” ungkap Tunggul Adi Wibowo, di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jumat (28/11/2025) lalu.

Sementara itu, Ketua PN Blitar, Darman P. Nababan mengatakan, bahwa adanya Posbakum akan memangkas waktu sidang dibutuhkan oleh pemohon. Meski sidang sehari selesai, namun nantinya hasil ketetapan dari sidang keliling yang diakomodir oleh posbakum tetap memiliki kekuatan hukum tetap.

PN Blitar juga akan mempersidangkan perkara di Posbakum yang sifatnya dapat di restoratif justice (RJ). “Nanti dengan berlakunya KUHP yang baru setiap RJ harus melalui ketetapan PN. Berbeda dengan KUHP sebelumnya,” tegasnya.

 

 

Baca Juga :  Pelaku Penyerangan Polres Blitar Kota Jalani Restorative Justice