Pemkab Blitar Kelola Dana DBHCHT 2025 Sebesar Rp36,2 Miliar, Fokus ke Sektor Kesehatan

Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 senilai Rp36.285.765.000. Dana tersebut akan dialokasikan ke berbagai sektor, dengan prioritas terbesar diberikan pada bidang kesehatan.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Blitar, Mohammad Badrodin menjelaskan, bahwa pemanfaatan DBHCHT tahun ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK 215/2021. Dalam aturan baru tersebut, dana dibagi untuk tiga sektor utama: kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.

Adapun rincian alokasi anggaran DBHCHT Kabupaten Blitar tahun 2025 meliputi. Kesejahteraan masyarakat non-BLT Rp7,94 miliar, Bantuan Langsung Tunai (BLT): Rp9,8 miliar, Penegakan hukum: Rp2,69 miliar, Kesehatan: Rp15,55 miliar, Dukungan pengelolaan DBHCHT: Rp300 juta

Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat dalam program ini antara lain Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Kominfo, Satpol PP, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Sosial (Dinsos), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), serta Bagian Perekonomian.

“Karena bidang kesehatan menjadi sektor dengan anggaran terbesar, maka Dinas Kesehatan menjadi OPD dengan porsi dana terbanyak,” terang Badrodin, Kamis (08/05/2025)

Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan efektivitas penggunaan dana agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Blitar.

“Pemanfaatan DBHCHT harus benar-benar tepat sasaran. Setiap rupiah harus memberi dampak positif bagi warga, dan kami akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi agar sesuai dengan peraturan dan kebutuhan daerah,” pungkasnya.(adv/tan)