Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Sosial mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp8,8 miliar untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 4.819 buruh tani cengkeh, tembakau, dan pekerja pabrik rokok di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menjelaskan setiap buruh akan menerima bantuan Rp300 ribu per bulan selama enam bulan, mulai Juni 2025.
“Dana ini diberikan langsung sebagai bentuk dukungan ekonomi bagi buruh yang mayoritas tidak memiliki jaminan sosial,” ujarnya Kamis (15/5).
Penyaluran BLT dilakukan melalui Bank Jatim dengan proses verifikasi data yang ketat guna memastikan bantuan tepat sasaran. Hanya buruh yang ber-KTP Kabupaten Blitar dan bekerja langsung di sektor pertembakauan yang memenuhi syarat.
Program ini telah berjalan sejak 2023 dan menjadi upaya berkelanjutan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh sektor tembakau.
Yuni menegaskan, dana cukai tidak dialokasikan untuk proyek fisik atau pelatihan, melainkan fokus langsung kepada penerima manfaat.
“Langkah ini menunjukkan komitmen kami untuk memberdayakan buruh yang berkontribusi besar dalam industri tembakau,” pungkasnya. (adv/riz)