Pemkab Blitar Terapkan WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Jalan

Penulis : Rizma N.A.

Insani Media

 

Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kabupaten Blitar menetapkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat desa melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH). Pemerintah menerapkan WFH satu hari dalam sepekan, yaitu setiap hari Jumat.

Bupati Blitar Rijanto menyampaikan bahwa pemerintah mengatur ulang pola kerja untuk meningkatkan efisiensi sekaligus menjaga produktivitas ASN tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“WFH dilaksanakan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, dengan tetap memastikan target kinerja tercapai dan kualitas pelayanan publik tidak menurun,” ujarnya.

Pemerintah menetapkan bahwa kebijakan ini tidak berlaku bagi seluruh ASN. Sejumlah pejabat seperti pimpinan tinggi pratama, administrator, pejabat fungsional ahli madya, camat, lurah, dan kepala desa tetap menjalankan tugas dari kantor.

Pemerintah juga mewajibkan ASN pada sektor layanan publik strategis tetap bekerja dengan sistem WFO. Layanan tersebut meliputi penanganan kedaruratan, ketertiban umum, pemadam kebakaran, kebersihan, administrasi kependudukan, perizinan, serta layanan kesehatan seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan, instalasi farmasi, dan griya sehat.

Selain itu, unit pendidikan, rumah potong hewan, layanan kesehatan hewan, pembenihan ikan, serta layanan publik lain yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap beroperasi dari kantor.

Pemerintah memberikan kewenangan kepada kepala perangkat daerah dan kepala desa untuk mengatur jadwal kerja ASN dan perangkat desa sesuai kebutuhan organisasi. Pengaturan tersebut harus menjaga keseimbangan antara WFH dan WFO agar tetap berjalan efektif.

ASN dan perangkat desa yang menjalankan WFH wajib tetap produktif dengan tugas harian yang jelas serta siap siaga apabila sewaktu-waktu diperlukan hadir langsung.

Pemerintah daerah juga menekankan efisiensi penggunaan energi dalam kebijakan ini. ASN yang bekerja dari rumah diminta mematikan perangkat elektronik dan mencabut kabel saat tidak digunakan.

Baca Juga :  Mengulik Keunggulan Universitas Swasta: PTS Mana Yang Unggul di Era Digital dan AI?

Saat bekerja di kantor, pegawai diimbau memanfaatkan pencahayaan alami, mengurangi penggunaan AC, serta menghemat air. Pemerintah daerah akan menghitung efisiensi anggaran dari kebijakan ini dan mengalokasikan hasil penghematan untuk mendukung program prioritas.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong birokrasi yang lebih adaptif, efisien, serta tetap berfokus pada kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.