Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tengah fokus mempercepat penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Upaya ini dilakukan seiring semakin dekatnya jatuh tempo pembayaran pada 30 September 2025.
Kepala BPKAD Kota Blitar, Widodo Sapto Johannes, mengatakan pihaknya menurunkan Petugas Juru Pungut (PJP) untuk bergerak langsung ke lapangan. Skema jemput bola ini ditujukan kepada wajib pajak (WP) yang masih menunggak, terutama di wilayah dengan tingkat kepatuhan rendah.
“Kami tugaskan PJP mendatangi rumah-rumah warga. Cara ini sudah terbukti efektif meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak, seperti pengalaman di tahun-tahun sebelumnya,” jelas Widodo, Senin (8/9/2025).
Tidak hanya itu, petugas di lapangan juga didukung perangkat kelurahan dan kecamatan. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat proses penagihan sekaligus memastikan penarikan berjalan lebih efektif.
Berdasarkan catatan BPKAD, jumlah wajib pajak di Kota Blitar tercatat sebanyak 53.705. Namun hingga akhir Agustus, masih ada lebih dari 26 ribu WP yang belum menyelesaikan kewajibannya. Meski begitu, tren pembayaran PBB-P2 biasanya meningkat signifikan menjelang batas waktu.
Selain menugaskan tim PJP, BPKAD juga mengoptimalkan layanan digital untuk mempermudah pembayaran. Berbagai kanal daring dan opsi non-tunai kini disediakan agar masyarakat lebih praktis dalam melunasi kewajiban.
“Dengan kombinasi pendekatan langsung dan layanan digital, kami optimistis target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 dapat tercapai sepenuhnya,” tambah Widodo.
Percepatan penarikan pajak ini menjadi bagian dari komitmen Pemkot Blitar dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Nantinya, dana yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.(Tan/Rid)