Blitar, insanimedia.id – Pemerintah Kota Blitar menyiapkan anggaran sekitar Rp20,8 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) aparatur negara pada tahun 2026. Pemerintah daerah menyesuaikan besaran anggaran tersebut dengan jumlah pegawai yang berhak menerima THR di lingkungan Pemkot Blitar.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Blitar, Widodo Saptono Johanes, menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran tersebut sesuai kebutuhan pembayaran THR.
“Untuk THR tahun 2026 ini, Pemerintah Kota Blitar menganggarkan sekitar Rp20,8 miliar sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).
Widodo menjelaskan bahwa penerima THR mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.
Penerima THR tersebut meliputi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan serta anggota DPRD, calon pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai negeri sipil (PNS), serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Secara teknis realisasi THR masih menunggu peraturan wali kota yang saat ini sedang dalam proses penyusunan,” jelasnya.
Widodo berharap pemerintah segera menerbitkan peraturan wali kota agar proses pencairan THR dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan peraturan wali kota bisa segera terbit, sehingga awal minggu depan THR sudah bisa direalisasikan,” katanya.
Selain menyiapkan anggaran, Pemerintah Kota Blitar juga mengimbau para aparatur negara agar menggunakan THR secara bijak, terutama untuk mendukung kegiatan ibadah dan aktivitas sosial selama bulan Ramadan.
“Sesuai arahan pimpinan, kami berharap THR dimanfaatkan untuk hal-hal yang bermanfaat, seperti membayar zakat, sedekah, dan membantu masyarakat yang membutuhkan,” ungkapnya.
Widodo juga mengingatkan agar penerima THR tidak menggunakan dana tersebut untuk kegiatan yang bersifat berlebihan atau konsumtif.
“Jangan digunakan untuk foya-foya, tetapi diharapkan bisa membantu menggerakkan ekonomi masyarakat, terutama pelaku UMKM dan pasar tradisional,” pungkasnya.







