Pemkot Blitar Susun Perwali Tata Kelola Parkir untuk Atasi Keluhan Warga

Ridwan

Blitar, insanimedia.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar tengah merancang Peraturan Wali Kota (Perwali) baru yang akan mengatur sistem tata kelola parkir secara menyeluruh di Kota Blitar.

Kebijakan ini digagas sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait keberadaan juru parkir liar dan pungutan yang tidak sesuai ketentuan resmi.

Wali Kota Blitar terpilih, Syauqul Mubin, atau yang akrab disapa Mas Ibin, mengatakan bahwa penyusunan perwali ini diharapkan mampu menjadi solusi permanen terhadap persoalan perparkiran di Kota Blitar.

“Perwali ini akan memperjelas titik-titik parkir resmi di Kota Blitar, sekaligus menjadi dasar hukum untuk menindak keberadaan juru parkir liar yang kerap menarik tarif tidak wajar di area umum dan aset pemerintah,” ujar Ibin, Jumat (13/06/2025).

Ia juga menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan layanan yang tertib dan transparan.

“Selama ini banyak warga yang mengeluh karena harus membayar tarif parkir melebihi ketentuan. Nilainya memang tidak besar, tapi kalau tidak sesuai aturan, tetap saja menimbulkan ketidaknyamanan,” tambahnya.(Tan)

Baca Juga :  Disnaker Kabupaten Blitar Gelar Pelatihan Digital Marketing, Persipkan SDM Terjun Dunia Kerja